Gedung Poli Eksisting RSUD Dibongkar Sesuai Standar dan Kajian Kelayakan

By kabarbor - April 15, 2021 |
Post View : 140
Views

MUARA TEWEH – Dalam rangka menata bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Teweh sesuai dengan standar rumah sakit dan kajian kelayakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan RSUD Muara Teweh melakukan pembongkaran gedung Poli.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Barito Utara, M Iman Topik mengatakan alasan-alasan dan dasar hukum pembongkaran gedung Poli Eksiting RSUD Muara Teweh berdasarkan kajian kelayakan, design layout keseluruhan yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Kemudian posisi gedung berhimpitan dengan area lobby dan posisi lantai gedung Poli Eksisting berada minus 1 meter dari bangunan baru.

“Mempertahankan gedung lama akan memerlukan review design dan addendum kontrak, tentu akan menghambat pelaksanaan pekerjaan dilapangan,” jelas Iman Topik, Kamis 15 April 2021.

Dikatakannya, pembongkaran gedung Poli Eksiting RSUD Muara Teweh ini dilaksanakan pada Minggu 11 April 2021 menggunakan alat berat excavator.

“Ini merupakan proyek lanjutan pembangunan gedung Wing B dan pembangunan Gedung RSUD Wing C dan ruang terbuka hijau RSUD Muara Teweh yang dikerjakan oleh kontraktor PT Jaya Konstruksi (Jakon),” kata Topik.

Lebih lanjut Kadis PUPR mengatakan semua proses dan prosedur pembongkaran telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang diawali dengan melakukan inventarisasi atas aset yang ada serta dilakukan koordinasi bersama pihak pihak yang berkompeten serta KPKNL Palangkaraya.

“Sehingga kami melakukan kaji cermat atas pelaksanaan pembongkaran tersebut,” kata Iman Topik.(Red)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait