Penyekatan Peniadaan Mudik Lebaran 2021 Mulai Diberlakukan Di Barito Utara

By kabarbor - April 28, 2021 |
Post View : 438
Views
IMG-20210428-WA0040

Kabar borneo, Muara Teweh – Komitmen pemerintah daerah untuk mengaklerasi Deklarasi Peniadaan Mudik Lebaran 2021 tidak main main, sebab per Rabu (28/4) melalui dinas perhubungan akan membangun penyekatan dan pelayanan di beberapa titik.

Hal tersebut juga untuk Menindaklanjuti adendum surat edaran Satgas Covid-19 No 13/2021 yang diberlakukan sejak 22 April-5 Mei dan lanjutkan lagi 18 sampai 24 Mei 2021.

Juga surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah dengan surat addendum No 443.1/40/Satgas Covid 19 tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Perhubungan, TNI, Polri, BPBD, Satpol PP, dan tim Dinas Kesehatan membangun 3 (tiga) pos penyekatan dan pelayanan di beberapa titik.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara, H Fery Kusmiadi mengatakan, pembangunan tiga pos penyekatan dan pelayanan ini dalam rangka menindaklanjuti dari kegiatan deklarasi peniadaan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah Tahun 2021 yang dilaksanakan di Lapangan Terbuka Depan Rumah Makan Asyifa Jalan Pramuka Muara Teweh, Senin 26 April 2021 kemarin.

“Kita sejak hari ini mengaktifkan tiga pos penyekatan dan pelayanan yang telah di bangun diantaranya pos penyekatan di Bundaran Darmaga atau ujung Jembatan KH Hasan Basri, selanjutnya di Bundaran Buah kompleks Kodim 1013 Muara Teweh jalan A Yani serta pos penyekatan jalur sungai di Pelabuhan depan Hotel Pasifik di jalan Panglima Batur Muara Teweh,” kata Fery Kusmiadi di Muara Teweh, Rabu 28 April 2021.

Pengetatan arus mudik lebaran bagi masyarakat akan diterapkan secara ketat mulai sejak 6 Mei hingga 24 Mei 2021.

“Oleh sebab itu, transportasi umum darat dan kendaraan pribadi, angkutan sungai dan penyeberangan, udara semua akan mewajibkan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes Genose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah dan diimbau mengisi e-HAC Indonesia,” ujarnya.

Sedangkan untuk kendaraan pribadi diimbau melakukan test RT-PCR/rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau Genose C19 di rest area sebelum keberangkatan dan tes acak rapid test antigen/test Genose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah serta mengisi e-HAC Indonesia.

Untuk dari jalur sungai dan penyeberangan wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/rapid test Antigen test maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Hal itu dilakukan, lanjut dia, untuk menghindari terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat dimasa pandemi Covid-19 yang masuk kedalam daerah ini.

“Bagi warga yang melaksanakan perjalanan dari luar daerah yang hendak masuk ke dalam daerah ini pada waktu tersebut dengan tidak melakukan sesuai apa yang telah disampaikan tentang syarat perjalanan dalam negeri jelang dan pasca peniadaan mudik lebaran 2021 yang sudah disosialisasikan, maka di pos tersebut wajib menolak dan menyuruhnya putar balik ke tempat asalnya,” pungkasnya.(Red)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait