Dirut RSUD Muara Teweh : Pembongkaran Gedung Poli Eksisting Sesuai dengan Peraturan dan Ketentuan Yang Berlaku

By kabarbor - April 15, 2021 |
Post View : 126
Views

MUARA TEWEH – Direktur RSUD Muara Teweh, drg Dwi Agus Setijowati mengatakan saat ini pembongkaran gedung Poli yang lama berada ditengah antara Wing A dan Wing B tengah dilakukan.

“Pembangunan sedang berjalan di posisi tengah antara wing C dan wing F,” kata Dwi Agus Setijowati, Kamis 15 April 2021.

Disampaikannya, sebelumnya pada rapat penghapusan aset beberapa waktu lalu, Sekda Barito Utara Ir H Jainal Abidin menyampaikan bahwa pekerjaan pembongkaran gedung dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Konsultasikan terlebih dahulu dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKN) Palangka Raya untuk mendapatkan persetujuan,” kata Dwi Agus Setijowati,

Terkait aset, Sekda juga meminta agar Bidang Aset BPKA Barito Utara berkoordinasi dengan Dinas PUPR, RSUD Muara Teweh dan Inspektorat untuk penghapusan aset tersebut.

“Sesuai dengan petunjuk Bupati Barito Utara, semoga kelanjutan pembangunan RSUD Muara Teweh dapat dilaksanakan dengan baik,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Proyek PT Jaya Konstruksi, Andi mengatakan bahwa setelah mendapat persetujuan Bupati Barito Utara, pembongkaran gedung Poli dapat segera dilaksanakan sesuai dengan aturan.

“Estimasi pembongkaran diperkirakan lebih kurang satu bulan, sehingga pekerjaan selanjutnya dari pembangunan RSUD Muara Teweh dapat dilaksanakan,” jelas Andi.(Red)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait