Pemerintah Kotawaringin Akan Tindak Tegas Perusahaan yang Langgar UMK

By kabarbor - April 14, 2023 |
Post View : 286
Views
IMG-20230528-WA0002

Sampit,- Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin, M. Kurniawan Anwar, mendorong masyarakat, terutama karyawan atau tenaga kerja pada perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit dan pertambangan di Kotim, untuk melaporkan jika mereka masih menerima gaji di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

“Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak mengindahkan aturan ini. Upah Minimum Kabupaten di Kotawaringin Timur,” ujarnya Kamis, 14 April 2023.

Menurutnya, pada tahun 2023, UMK di Kotim telah ditetapkan sebesar Rp3.265.859. Angka ini mengalami peningkatan dari UMK/UMR Kotim tahun 2021 sebesar Rp2.991.946, dan tahun 2022 sebesar Rp3.014.732. Kenaikan tersebut mencapai Rp251.127.

Ia juga mengimbau kepada karyawan perusahaan tersebut untuk melaporkan ke Disnaker jika mereka masih menerima gaji di bawah UMK, Disnaker akan berperan penting dalam menangani laporan-laporan tersebut.

“Saya meminta kepada karyawan-karyawan perusahaan tersebut untuk segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja jika mereka masih menerima upah di bawah Upah Minimum Kabupaten,” tuturnya

Abadi berharap masalah ini dapat diatasi dan perusahaan di Kotim akan mematuhi peraturan yang berlaku untuk memberikan gaji yang layak kepada karyawannya. Upah yang lebih rendah dari UMK dapat berdampak negatif pada kesejahteraan karyawan dan menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.(rrl).

 

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait