Galian C Yang Tidak Kantongi Izin Rentan Berpotensi Rusak Lingkungan

By kabarbor - May 10, 2023 |
Post View : 297
Views
IMG-20230520-WA0003

SAMPIT – Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H.Ary Dewar mengungkapkan, tambang galian C yang tidak mengantongi perizinan yang jelas sangat rentan menyebabkan kerusakan terhadap lingkungan.

Bukan tanpa alasan, menurutnya aktivitas tambang Galian C yang tidak berizin, tentunya dilakukan tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baik dan benar, disisi lain dinilai juga akan melakukan aktivitas secara kucing-kucingan sehingga mengabaikan pentingnya keselamatan terhadap lingkungan sekitar

“Penambangan bahan galian golongan C (BGGC) juga berdampak terhadap lingkungan yaitu misalnya bentang sungai yang semakin melebar dan dalam, longsor di sekitar tepi sungai, jalan desa yang mengalami kerusakan, dan pencemaran udara, sehingga menurut kami perlu adanya tindakan serius,” ungkapnya Rabu (10/05/2023).

Disamping itu legislator Partai Gerindra ini menegaskan,ketersediaan lahan yang semestinya berjalan baik, rusak akibat pertambangan ilegal. Bahkan bisa jadi masalah ekologi, resapan air dan longsor, rusaknya jalan desa, potensi konflik warga serta rusaknya potensi lainnya.

“Beroperasinya tambang ilegal jelas tanpa memperhatikan pengelolaan lingkungan yang baik dan benar, untuk itu kami minta aparat kita supaya melakukan penindakan hukum dilapangan,” timpalnya.

Dia juga berharap agar warga masyarakat lebih sadar aturan dan hukum yang berlaku di negara ini, sehingga segala bentuk kegiatan atau usaha di bidang pertambangan khususnya galian C itu bisa dilakukan secara legal.

“Dengan legalitas yang jelas maka tidak ada lagi hambatan dilapangan, lingkungan juga terjaga dengan baik, masyarakat juga tidak akan menjadikan ini suatu konflik di lingkungan masyarakat itu sendiri,” tutupnya.

(rrl)

 

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait