Simpan Sabu Didapur, Gain Ditangkap Polisi

By kabarbor - June 7, 2022 |
Post View : 185
Views
AC6EF251-AFA4-418C-906F-47ABD3BC42BF

Ket foto : tersangka Gain saat di Mapolres Barito Utara.

MUARA TEWEH – Nampaknya, dengan penerapan pelaku Narkotika, tidak membuat para pelaku tindak pidana Narkotika takut.

Hal ini terbukti pada penangkapan dengan beberapa penangkapan tersangka oleh Satres Narkoba Polres Barito Utara. Dan pada Selasa 7 Juni 2022 juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka Sumi alias Gain (33) disebuah rumah yang berada di Desa Lemo, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Dimana Gain terbukti memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu yang sudah dibungkus atau dipaketkan.

Kapolres Barito Utara melalui Kasat Resnarkoba, AKP Syaifullah menerangkan, bahwa pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di rumah tersangka Gain sering dilakukan transaksi narkoba jenis Sabu.

Dengan adanya laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan, saat tersangka berada di rumah dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka tidak di temukan apa – apa, salanjutnya penggeledahan didapur ditemukan tiga buah dompet di dalam nya berisi dua buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu yang di temukan di dalam dompet coklat milik tersangka.

Tak hanya itu, ditemukan juga beberapa barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak pidana narkotika seperti satu bungkus Plastik klip kosong, satu buah sendok takar shabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna hitam, satu buah timbangan digital kecil warna hitam, satu buah dompet kecil warna hitam, satu buah dompet kecil bertuliskan toko mas Nurlaila warna coklat, satu, buah dompet kecil bertuliskan Hi…! warna hitam dan uang tunai diduga hasil penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp. 2.000.000.

“Dalam penangkapan dan penggeledahan, disaksikan langsung oleh ketua RT setempat,” jelas Kasat.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti kami amankan ke Mapolres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Terhadap tersangka, akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(RD)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait