Iming-Iming Manis Buat Korban Hamil Hingga Dua Bulan

By kabarbor - June 7, 2022 |
Post View : 172
Views
EE7BBB7B-7C84-4D14-9667-36416481D346

Ket foto: tersangka dan barang bukti tindak pidana pencabulan.

MUARA TEWEH – Korban pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur yang baru terjadi di Kecamatan Teweh Tengah ternyata memiliki hubungan khusus dengan tersangka yang berinisial MR.

Dimana korban yang masih dibawah umur bekerja dengan tersangka MR. Korban mau melakukan hubungan intim dengan tersangka karena diiming-imingi dengan janji manis oleh tersangka yakni akan menikahi korban.

“Tersangka memang memiliki hubungan khusus dengan korban yaitu, bahkan saat ini statusnya masih Selasa,” jelas Kapolres Barito Utara melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, 7 Juni 2022.

Dijelaskan kasat, motif tersangka melakukan persetubuhan atau cabul terhadap korban adalah karena tersangka membujuk rayu korban dengan iming – iming janji kepada korban, kalua korban hamil akan menikahi korban, sehingga korban mau dilakukan persetubuhan atau cabul oleh tersangka, dan juga menurut tersangka pengakuan perbuatan tersebut dilakukan di atas dasar suka sama suka.

Kejadian tersebut diketahui oleh ibu kandung korban yang melihat kondisi anaknya berbeda dari biasanya. Lalu dia menanyakan kepada korban dan keinginannya untuk melakukan pemeriksaan.

Ibu korban mengambil inisitaif untuk melakukan tes kehamilan menggunakan tes pek dan ternyata korban positif hamil selanjutnya pada 22 Mei 2022 ibu korban membawa korban ke Dokter Kandungan dan ternyata usia kandungan dari korban tersebut sudah berjalan hampir 2 bulan.

Atas peristiwa pelapor tersebut sebagai ayah kandung dari korban merasa dan mengadukan kejadian tersebut Ke Polres Barito Utara.

“Dengan kondisi korban yang masih di bawah umur dan telah disetubuhi oleh tersangka. Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” terang AKP Wahyu Satiyo Budiarjo.

Dengan itu, kata kasat, melakukan pendekatan terhadap tersangka dan didapati beberapa barang bukti yakni satu lembar baju kemeja lengan pendek warna biru, satu lembar celana kain panjang warna abu rokok, satu lembar celana dalam warna muda, satu lembar baju daster warna kuning satu lembar celana legging warna abu rook, dan satu lembar celana dalam warna putih.

” Kini tersangka kami amankan di Mapolres Barito Utara dan proses hukum lebih lanjut” pungkasnya.(RD)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait