Beda dengan Trump, Biden Wajibkan Penumpang Pesawat Pakai Masker

By kabarbor - January 22, 2021 |
Post View : 320
Views

Washington DC – Presiden AS Joe Biden menandatangani perintah eksekutif yang mewajibkan seluruh penumpang pesawat mengenakan masker untuk mencegah penularan COVID-19. Tak hanya itu, kewajiban penggunaan masker juga berlaku di bandara, serta transportasi publik lainnya termasuk kereta api dan bus.

Kebijakan ini berbeda dengan keputusan yang diambil presiden pendahulunya yaitu Donald Trump, yang menyerahkan soal protokol kesehatan kepada masing-masing perusahaan transportasi. Padahal Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) berulang kali merekomendasikan penggunaan masker.

Dengan kebijakan baru yang diambil Biden, setiap pramugari dan karyawan lain di maskapai penerbangan harus menegakkan aturan itu. Serikat buruh rupanya menyambut baik dan meminta agar masyarakat mematuhi perintah Biden ini.

“Kami menyambut baik pendekatan nasional Presiden Biden untuk membasmi virus dan mengangkat kami keluar dari pandemi ini,” kata Presiden Asosiasi Pramugari CWA, Sara Nelson sebagaimana dikutip dari CNBC.

“Tindakan eksekutif dengan mandat mengenakan masker untuk perjalanan antarnegara bagian, termasuk bandara dan pesawat, akan sangat membantu pramugari dan pekerja penerbangan di garis depan,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden Asosiasi Pramugari Profesional Julie Hedrick, yang mewakili awak kabin American Airlines juga memuji langkah Biden ini.

“Saat penumpang bepergian dengan maskapai yang berbeda dan melalui berbagai bandara, mereka berhak memiliki ekspektasi yang jelas tentang apa aturannya. Kami berterima kasih kepada Presiden Biden karena segera memperhatikan ini,” katanya dalam sebuah pernyataan.

Seluruh maskapai penerbangan utama di AS mewajibkan penumpang mengenakan masker di pesawat dan bandara. Sampai saat ini, sebagian besar penumpang mengikuti aturan tersebut dan pihak maskapai akan mengambil tindakan tegas bagi mereka yang menolak.

Sepanjang pekan lalu, maskapai penerbangan telah melarang lebih dari 2.500 orang terbang karena tak mau pakai masker. Dalam beberapa kasus, penegakan aturan ini justru berujung pada kekerasan.

Administrasi Penerbangan Federal (FAA) pada bulan ini memperingatkan bahwa mereka akan menindak penumpang nakal yang tidak mengikuti arahan dari awak kabin. Barangsiapa yang melanggar akan dikenakan denda USD 35 ribu (sekitar Rp 492 juta).

Selain itu, Biden juga mewajibkan penumpang pesawat dari luar AS untuk menunjukkan hasil tes negatif COVID-19. Kebijakan ini menegaskan aturan yang sebelumnya telah dibuat CDC dan mulai berlaku pada hari Selasa (26/1/2021).

Biden juga mengatakan bahwa traveler harus melakukan karantina mandiri saat datang ke AS.

 

Sumber : https://www.detik.com/

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait