Alasan Jam Buka Mal-Resto Diperpanjang: Banyak Keluhan dari UMKM

By kabarbor - January 22, 2021 |
Post View : 358
Views

Jakarta – Jam buka mal dan restoran dilonggarkan hingga pukul 8 malam pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tanggal 26 Januari sampai 8 Februari. Alasannya, pemerintah menerima banyak keluhan dari pelaku usaha.

“Dalam PPKM yang baru ini terkait kegiatan di masyarakat, makan di kafe tetap dibatasi 25 persen dan jamnya dirubah dari jam 7 menjadi jam 8 malam, karena kami banyak menerima keluhan dari UMKM yang meminta diberikan waktu agak lebih panjang, tetapi take away silakan terus berjalan,” ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto kepada wartawan di Gedung Studio Partai Golkar, Jakarta, Jumat (22/1/2021).

Pada kebijakan PPKM tanggal 11-25 Januari 2021, jam buka mal dan restoran dibatasi hingga pukul 7 malam. Untuk kapasitas mal dan restoran sendiri masih sesuai aturan sebelumnya.

Di samping jam operasional mal dan restoran, pembatasan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia juga diperpanjang sampai tanggal 8 Februari. Aturan ini dikecualikan untuk level menteri maupun diplomat.

“Di saat yang sama, WNA juga diperpanjang sampe tanggal 8 tidak menerima warga negara asing kecuali level menteri diplomasi,” ujar Airlangga yang juga menjabat sebagai Menko Perekonomian ini.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto. (Foto: Lukas – Biro Pers Sekretariat Presiden)

Sementara itu, kebijakan lainnya tetap berlaku selama PPKM, yaitu:

1. Perkantoran menjalankan 75 persen kerja dari rumah/work from home (WFH)
2. Belajar secara daring
4. Industri 100 persen beroperasi
5. Makan di tempat/dine in di restoran maksimal 25 persen
6. Take away diizinkan
7. Kapasitas tempat ibadah maksimal 50 persen
8. Transportasi diatur pemerintah daerah

“Jadi yang lainnya tetap, perkantoran tetap 75 persen work from home, kemudian belajar-mengajar tetap secara daring, sektor esensial, termasuk industri tetap 100 persen beroperasi, pusat belanja mal sampai pukul 20.00, dan dine in 25 persen, take away diizinkan, dan kegiatan usaha lain tetap berjalan, ibadah 50 persen, fasilitas umum ditutup, kemudian terkait transportasi diatur pemerintah daerah,” papar Airlangga.

Alasan PPKM diperpanjang adalah masih tingginya kasus COVID-19 di 5 provinsi yang menerapkan kebijakan ini. Dua provinsi lainnya, Banten dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kata Airlangga, menunjukkan tren penurunan kasus COVID-19.

 

Sumber : https://www.detik.com/

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait