Jual Sabu, Wanita 40 Tahun Asal Tanjung Di Tangkap Polisi

By kabarbor - June 6, 2022 |
Post View : 192
Views
FD6F4C45-B43E-4B53-BA25-5D7A54085049

MUARA TEWEH-Ronely Rika alias Rika (40) terpaksa harus berurusan dengan hukum karena di duga menjual dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu .

Wanita asal Komplek Swadharma Blok B. No. 09, Desa Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong (Kalsel) ini di tangkap pada Minggu (5 /6) kemarin sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah Warung Papadaan Mama Lina Jalan Ahmad Yani, Rt.03 , Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana SIK melalui Kasat Narkoba AKP Syaifulah membenarkan sudah mengunjungi seorang wanita bernama Ronely Rika dengan dugaan narkoba.

Menurut Syaifulah, sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung tersangka sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis shabu kemudian petugas melakukan penyelidikan.

Begitu mengetahui keberadaan target sedang berada di warung petugas langsung bergegas masuk dan berhasil mengamankannya.

Darinl.hasil penggeledahan badan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan 7 (tujuh) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu yang di temukan di dalam Kotak CDR , 4 (empat) buah paket klip kecil di dalam kotak rokok L.A ICE milik terlapor dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika .

Dari pengakuan tersangka bahwa barang tersebut memang miliknya dan kemudian di bawa ke Polres Barito Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah11 (sebelas) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 3,06 (tiga koma nol enam) gram brutto, 1 (satu) buah tempat CDR warna Kuning dan 1 (satu) buah bungkus kotak rokok L.A ICE.

Kemudian 2 (dua) buah Pipet Kaca, 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong, 1 (satu) buah Korek Api M2000 warna merah muda, 1 (satu) buah handphone merk INFINIX X0S warna Biru Muda, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan shabu sebesar Rp. 1.400.000, – (satu juta empat ratus ribu rupiah)

” Saat ini tersangka masih dalam

pemeriksaan Satreskoba di Polres Barut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009,” kata Syaifulah, Senin (6/6)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait