Jakarta, CNN Indonesia — DPR bakal membahas hak politik mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) dalam revisi undang-undang pemilu (RUU Pemilu). Eks FPI belum tentu dilarang menjadi peserta pemilu dan pilkada seperti eks HTI dan PKI.
Sebelumnya, draf revisi UU Pemilu sudah mengatur larangan eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Partai Komunis Indonesia menjadi calon presiden-wakil presiden, kepala daerah, anggota DPR, DPRD dan DPD.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim mengatakan hak politik eks FPI bakal dibicarakan lebih lanjut dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang saat ini masih berupa draf.
“Mengenai eks FPI, belum ada pembahasan. Nanti kita lihat ke depan perkembangannya seperti apa,” kata Luqman kepada CNNIndonesia.com, Rabu (27/1).
Dia lalu menegaskan bahwa tujuan serta pandangan FPI terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI berbeda dengan HTI dan PKI.
Luqman berpendapat kans eks anggota FPI menjadi calon peserta pileg, pilpres, dan pilkada masih terbuka.
“Menurut saya, tujuan organisasi FPI, juga pandangannya terhadap Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, berbeda dengan HTI dan PKI. Menurut saya, pintu eks anggota FPI masih terbuka utk berpartisipasi dalam pemilu,” katanya.
Diketahui, draf RUU Pemilu yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2021 mengatur larangan bagi eks anggota HTI menjadi calon peserta pileg, pilpres, dan pilkada.
Aturan itu kini ditulis secara gamblang atau tersurat seperti seperti larangan bekas eks Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dilarang berpartisipasi sebagai peserta pemilu. Selama ini, larangan bagi eks HTI tak pernah ditulis secara tersurat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.
Merujuk Pasal 182 Ayat (2) huruf jj dalam draf revisi UU Pemilu yang diterima CNNIndonesia.com, diatur persyaratan pencalonan bagi peserta pemilu bukan bekas anggota HTI.
“Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI),” bunyi pasal 182 Ayat (2) tersebut.
Selain itu, pada Pasal 311, Pasal 349 dan Pasal 357 draf revisi UU Pemilu juga mewajibkan para calon presiden dan calon kepala daerah wajib melampirkan persyaratan administrasi berupa surat keterangan dari pihak kepolisian sebagai bukti tak terlibat organisasi HTI.
“Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari kepolisian,” bunyi pasal tersebut.
FPI pun sudah ditetapkan pemerintah sebagai organisasi terlarang. Penetapan itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga dengan Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
(mts/bmw)
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/politik