Ragam Saran Senayan saat Pam Swakarsa Diaktifkan

By kabarbor - January 22, 2021 |
Post View : 511
Views
770cacf5-504f-423d-9e07-d1fa3e13e601_169

Jakarta – Salah satu program prioritas yang diusung Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo yaitu peningkatan peran Pam Swakarsa, yang menindaklanjuti Peraturan Kapolri Jenderal Idham Azis pada Agustus 2020. Pam Swakarsa yang sekarang diyakini beda dengan Pam Swakarsa di Era 1998. Lalu apa saja saran DPR soal program ini?

Komjen Listyo Sigit menyebut pam swakarsa nantinya akan coba diintegrasikan dengan teknologi informasi. Ini semua bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Ke depan, tentunya pam swakarsa perlu diperanaktifkan dalam mewujudkan harkamtibmas, jadi kita hidupkan kembali dan tentunya kita integrasikan dengan perkembangan teknologi dan informasi fasilitas-fasilitas yang ada di Polri,” kata Komjen Listyo Sigit Prabowo saat fit and proper test di Komisi III, kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/1/2021).

Pam Swakarsa, kata Komjen Listyo Sigit , dihidupkan kembali tersambung dengan teknologi informasi.

Menanggapi rencana itu, sejumlah Dewan di Senayan angkat suara. Mereka mengatakan Pam Swakarsa ini berbeda dengan Pam Swakarsa masa lalu. Hadirnya Pam Swakarsa pun bukan untuk membungkam pihak yang berseberangan dengan pemerintah.

Berikut ragam saran Senayan saat Pam Swakarsa diaktifkan:

Ini yang Masuk Kategori Pam Swakarsa di Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Kapolri mengenai Pam Swakarsa yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis pada akhir 2020. Peraturan Kapolri (Perkap) soal Pam Swakarsa adalah Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Perkap ini ditandatangani oleh Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020.

Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan atas kemauan masyarakat yang dikukuhkan Polri. Sebagaimana diketahui, istilah ‘swakarsa’ berarti ‘keinginan/kemauan sendiri tanpa dorongan pihak lain’. Berikut pengertian Pam Swakarsa menurut Perkap Nomor 4 Tahun 2020.

Pasal 1
1. Pengamanan Swakarsa, yang selanjutnya disebut dengan Pam Swakarsa, adalah suatu bentuk pengamanan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tujuan pembentukan Pam Swakarsa adalah untuk memenuhi rasa aman dan nyaman di lingkungan, mewujudkan kesadaran warga, dan meningkatkan pembinaan Pam Swakarsa itu sendiri. Tujuan pembentukan Pam Swakarsa tertera di Pasal 2 sebagai berikut.

Pasal 2
Pam Swakarsa bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman;
b. mewujudkan kesadaran warga masyarakat di lingkungan kawasan dan/atau permukiman guna penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
c. meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.

Tugas Pam Swakarsa adalah menjaga keamanan dan ketertiban. Hal ini diatur di Pasal 3. Berikut bunyi pasalnya.

Pasal 3
1. Pam Swakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban

Pam Swakarsa terdiri dari Satpam, Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling), dan kelompok kearifan lokal. Kelompok kearifan lokal ini dirinci di Pasal 3 ayat 4.

Pasal 3
(4)Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa:
a. Pecalang di Bali;
b. Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
c. Siswa Bhayangkara; dan
d. Mahasiswa Bhayangkara.

Pam swakarsa dikukuhkan oleh polisi, dalam hal ini atas rekomendasi Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda dan dikukuhkan oleh Kepala Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Kakorbinmas Baharkam) Polri.

NasDem Yakin Pam Swakarsa Bukan untuk Bungkam Pihak Kontrapemerintah

NasDem menilai makna Pam Swakarsa berbeda dengan konteks Pam Swakarsa pada masa lalu.

“Iya, pasti berbeda. Kalau ini kan oleh kepolisian untuk kepentingan pengamanan lingkungannya sendiri. Jadi bukan Pam Swakarsa yang dalam artian seperti dulu,” ujar Waketum NasDem Ahmad Ali saat dihubungi, Kamis (21/1/2021).

Anggota Komisi III DPR RI itu memahami apabila ada sebagian masyarakat yang trauma terhadap istilah Pam Swakarsa. Namun ia yakin Pam Swakarsa saat ini tidak ditujukan untuk membungkam orang yang berseberangan dengan pemerintah.

“Tapi di sisi lain kita pahami ketika ada traumatik masyarakat ketika Pam Swakarsa hidup kembali, maka yang ada di pikiran masyarakat adalah kelompok orang yang diorganisir untuk melakukan menjadi alat kekuasaan untuk membungkam orang yang berseberangan dengan pemerintah, bukan dalam konteks itu,” jelas Ali.

Menurut Ali, Pam Swakarsa yang dimaksud Komjen Listyo Sigit lebih menekankan dalam aspek pengamanan lingkungan. Ia yakin Komjen Listyo Sigit tidak akan menggunakan Pam Swakarsa untuk mengorganisir hal yang bertentangan dengan hukum di Tanah Air.

PAN Minta Komjen Sigit Ganti Diksi Pam Swakarsa

Politikus PAN, Sarifuddin Sudding menilai Pam Swakarsa yang dimaksud tidak akan dipersenjatai, melainkan hanya terkait pelibatan masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

“Pam Swakarsa dalam konteks untuk pelibatan masyarakat dalam menjaga harkamtibmas bukan Pam Swakarsa yang dipersenjatai,” kata Sarifuddin Suding kepada wartawan, Selasa (21/1/2021).

Lebih lanjut, Sudding juga menilai penggunaan diksi Pam Swakarsa sebaiknya diganti. Sebab, istilah Pam Swakarsa dianggapnya memiliki konotasi tidak bagus karena cenderung mengingatkan masyarakat Indonesia dengan kejadian di tahun 1998.

“Saya kira diksi yang selalu mengingatkan kita pada kejadian 1998 sehingga konotasinya kurang bagus dan karenanya perlu digunakan diksi lain,” ucapnya.

KSP: Bedakan dengan Pam Swakarsa ’98

Kantor Staf Presiden (KSP) berpendapat konsep Pam Swakarsa ini amanat UU Polri, berbeda dengan Pam Swakarsa tahun 1998.

“Bedakan Pam Swakarsa 1998 dengan yang tertera di UU Kepolisian Negara. Pemerintah memahami adanya stereotipe/memori kolektif yang memiliki dampak sosiologis dari terminologi Pam Swakarsa di masa lalu,” ujar Deputi V bidang KSP Jaleswari Pramodhawardhani, dalam keterangannya, Kamis (21/1/2021). Kedeputian V KSP membidangi isu politik, hukum, pertahanan, keamanan dan HAM, antikorupsi, reformasi birokrasi, dan Papua.

KSP menjelaskan konsep keterlibatan Pam Swakarsa yang dimaksud Komjen Sigit adalah salah satu amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Aturan ini kemudian diturunkan menjadi Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2020.

“Namun demikian, perlu dipahami bahwa konsep keterlibatan pengamanan swakarsa yang dimaksud kapolri adalah salah satu amanat UU 2/2002 tentang Polri dimana Polri berkewajiban melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis,” ucap Jaleswari.

“Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 menjabarkan pelaksanaan amanat UU Polri tersebut dimana diatur beberapa aspek terkait Pam Swakarsa mulai dari bentuk satuan pengamanan (satpam), satuan keamanan lingkungan (satkamling), hingga kewajiban perizinan yang dikeluarkan oleh Polri,” kata Jaleswari.

KSP mengatakan, peraturan terkait Pam Swakarsa penting dan berfungsi untuk memberikan porsi peran bagi masyarakat untuk bersama-sama Polri memaksimalkan upaya menjaga keamanan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu untuk mencegah praktik main hakim sendiri.

 

Sumber : https://www.detik.com/

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait