Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Diharapkan Dapat Tingkatkan Penyelenggaraan Otonomi Daerah Lebih Luas

By kabarbor - November 29, 2022 |
Post View : 96
Views
IMG-20221128-WA0005

Muara Teweh – Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah kepada DPRD Kabupaten Barito Utara untuk dibahas bersama sebelum nantinya dijadikan Peraturan Daerah.
Mengenai hal tersebut, salah satu fraksi pendukung DPRD barito Utara yakni Gerakan Indonesia raya (Gerindra) mengharapkan Raperda yang diajukan dapat meningkatkan penyelengaraan otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Ketua fraksi Gerindra, H Tajeri mengungkapkan bahwa setelah mencermati dan mempelajari pidato Pengantar Bupati terhadap Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, fraksi kami menyampaikan beberapa saran dan masukan untuk menjadi bahan perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Pertama, kata dia, fraksi Gerindra meminta agar mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang mencakup perencanaan, pelaporan, pengawasan serta pertanggungjawaban agar sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat yang lebih tertib, akuntabel, serta transparan.
Kedua, Raperda ini harus mengacu atau didasari Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah. “Ketiga, juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 tahun 2020 tentang teknis pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.
Keempat, fraksi Gerindra meminta penjelasan tentang sistem pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat di Kabupaten Barito Utara.
“Hal ini demi terwujudnya pemerataan pembangunan daerah dan menciptakan masyarakat yang makmur dan sejahtera,” jelasnya.
Disampaikannya pula, dalam penyampaian Reperda tentang pengelolaan keuangan daerah merupakan implementasi Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang kepala daerah adalah mengajukan Raperda dan menetapkan Peraturan Daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD.(RDN)

Ket foto : ketua Fraksi Gerindra DPRD barito Utara, H Tajeri MM

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait