Hindari Konflik Soal Sengketa Lahan Ini Saran Anggota Dewan

By kabarbor - July 20, 2022 |
Post View : 103
Views
EAADC252-C319-48A1-AA89-D20D44F156CE

SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M.Abadi menyampaikan bahwa sebagian besar kasus sengketa lahan yang terjadi di daerah ini diawali lantaran kurang pahamnya investor terhadap kultur budaya daerah itu sendiri.

“Kita bisa melihat faktanya selama ini, hal itu dimulai ketika pihak investor atau pengusaha tidak mampu menjaga atau memiliki hubungan yang baik dengan masyarakat di sekitar perusahaannya. Sehingga sulit untuk membangun kembali komunikasi yang baik, itu awal dari sengketa yang berujung konflik di daerah kita ini,” ungkapnya Rabu (20/07/2022).

Pria yang menjabat sebagai ketua Fraksi PKB DPRD Kotim ini rusaknya kepercayaan warga masyarakat terhadap investor tersebut bermuara dari banyaknya kesalahpahaman hingga berujung pada konflik yang sejauh ini masih terus terjadi.

“Etika dalam dalam berinvestasi juga tidak dilakukan, sosialisasi diantaranya tidak dilaksanakan dengan baik, PBS di Kotim ini juga sering melakukan perambahan lahan masyarakat yang jelas kepemilikan hingga terbangun konflik dan berujung pada konflik, seharusnya setiap PBS mengacu kepada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/Kpts/ Hk.350/5/2002 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Pasal 8, Pasal 19,” timpalnya.

Bahkan disisi lain dia juga mengungkapkan, selama ini pihak perusahan besar swasta di daerah ini juga sangat sedikit yang bertanggungjawab dalam melaksanakan kewajibannya, seperti yang tertuang pada pasal 19 huruf f, yaitu memberdayakan masyarakat dan koperasi lingkup operasinya yang mana juga hal ini menjadi salah satu momok di daerah ini.

“Masyarakat kita ini juga diketahui dilindungi oleh aturan yang jelas peruntukannya, namun ketika dihadapkan dengan PBS yang sudah nyata melakukan dugaan pelanggaran mereka tidak memiliki kemampuan untuk melawan dengan aturan, sehingga terjadi konflik panjang yang mana kita ketahui saat ini masih terjadi,”tegasnya.

Padahal menurutnya,dalam Pasal 21 Permentan nomor 357/kpts/hk.350/5/tahun 2002 Pasal 21 sudah sangat jelas. Bahwa setiap pelaku usaha harus mentaati aturan tersebut.

“Dalam hal ini pemerintah daerah semestinya berani dan tegas serta harus lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat daripada oknum investor,” tutupnya.(ft)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait