Fraksi Golkar Dorong, Pemda Kotim Gunakan Motor BRIDA sebagai Penggerak

By kabarbor - March 7, 2023 |
Post View : 309
Views
IMG-20230313-WA0000

Sampit,- Anggota Fraksi Partai Golka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), Hj. Mariani mendorong pemerintah daerah setempat, untuk melakukan perubahan ketiga pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotim Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Agar kinerja pemerintah daerah dapat lebih efektif dan efisien dalam pencapaian visi dan misi, pemerintah perlu lakukan perubahan ketiga terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut,” ujar Mariani selaku Anggota Fraksi Golkar DPRD Kotim pada Selasa, 07 Maret 2023.

Mariani, menjelaskan bahwa penataan organisasi perangkat daerah adalah bagian dari agenda reformasi birokrasi di daerah Bumi Habaring Hurung, sebab itu perlunya dibuat ketetapan khusus tentang susunan perangkat daerah melalui pergerakan pemerintah.

Ia juga menambahkan bahwa Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), yang sesuai dengan amanat undang-undang, dapat menjadi bagian dari perangkat daerah yang secara resmi dimasukkan dalam Raperda Perangkat Daerah.

“Kami berharap BRIDA dapat menjadi motor penggerak pembangunan daerah, dapat membantu membangun ekosistem riset dan inovasi daerah, serta dapat membantu mengambil keputusan dan kebijakan berbasis data dan sains yang lebih kuat,” tegasnya.

Fraksi Partai Golkar di DPRD Kotim memperjuangkan perubahan ketiga pada peraturan daerah tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas kinerja pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, beberapa Anggota DPRD Kotim dari fraksi lain juga mendukung upaya perubahan ketiga tersebut. Mereka menilai bahwa perubahan tersebut akan membawa manfaat besar bagi masyarakat Kotim dan meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya.

Pemerintah kabupaten Kotim diharapkan segera merespons dorongan dari fraksi Partai Golkar dan DPRD Kotim lainnya untuk melakukan perubahan ketiga pada Peraturan Daerah Kotim Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dengan demikian, diharapkan pelayanan publik di Kotim dapat semakin baik dan efektif.(rrl).

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait