Sesuai Prosedur dan Undang-undang PT Pada Idi Sudah Lakukan Pembebasan Lahan

By kabarbor - January 29, 2021 |
Post View : 317
Views

MUARA TEWEH– Mengenai adanya tiga orang warga Desa Muara Inu Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara yang mengklaim atas lahan yang dikerjakan oleh PT Pada Idi.
Pihak PT Pada Idi melakukan pertemuan dengan pemegang kuasa atas lahan tersebut di Swiss Bell Hotel Palangka Raya.

Dalam pertemuan tersebut, Goverment Ext Rel and Partnership Depht Amar Abdilah menjelaskan bahwa dalam pembebasan lahan harus melalui prosedur dan perusahaan menjalankan pembebasan lahan sesuai dengan prosedur perusahaan. Dan pertemuan yang dilaksanakan pada Mei 2019 lalu berbeda konteks dengan kasus klaim saat ini.

Indra Wahyu Legal PT Pada Idi menambahkan pula bahwa dalam melakukan pembebasan lahan perusahaan sudah melakukan sesuai dengan prosedur internal perusahaan dan undang-undang yang berlaku. Dalam hal permasalahan klaim lahan saat ini sebaiknya diselesaikan melalui hukum (secara hukum).

“Silahkan gugut orang yang membebaskan lahan kepada kami dan silahkan gugat kami dalam proses hukum. Dalam hal ini kami benar dan jika pihak pengklaim melakukan aksi pemortalan atau penyetopan dilapangan jelas pihak pengklaim yang salah. Secara status Quo, bukti pembayaran kami kepada pihak yang membebaskan lahan,” kata Indra Wahyu.
Sementara Direksi PT Pada Idi, Yayan Rudianto menjelaskan bahwa untuk penyelesaian ini pihak Pada Idi memiliki dua tahapan yang dapat dijalankan. Pertama pihak yang melakukan klaim bisa mengajukan gugatan kepada pengadilan.

“Apabila putusan mengalahkan Pada Idi, maka kami dari pihak manajemen akan menjalankan putusan pengadilan. Pembayaran-pembayaran kepada pengklaim akan dilakukan apabila putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata Yayan.

Ia juga mengatakan, pihak Pada Idi juga melakukan upaya hukum laporan ke Polda Kalteng terkait adanya sertifikat tigalisme. Jika ada tindak pidana yang terbukti, maka akan kami pidanakan (penjarakan). “Dan kami akan melakukan laporan ke Bupati, DAD, dan Gubernur untuk dapat mengetahui perjanjian ini,” katanya.

Lebih lanjut Yayan mengatakan, terkait dengan CSR, kemitraan, pihaknya selalu open selama itu merupakan untuk kepentingan masyarakat setempat dan sekitarnya.(Red)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait