Saptol PP Barut larang pedagang untuk menjual rokok ke anak dibawah usia 18 tahun

By kabarbor - September 15, 2022 |
Post View : 116
Views
IMG-20220916-WA0015

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) setempat melarang kepada para pedagang rokok untuk menjual rokok kepada anak yang dibawah usia 18 tahun atau kepada pelajar.

 

Larangan tersebut dikeluarkan oleh Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Barito Utara Suparmi melalui Surat Edaran Nomor : 718/05/GAK PERDA yang ditujukan kepada seluruh pedagang rokok/penjual rokok dan penjual tembakau yang ada di daerah setempat.

 

Pelarangan menjual rokok kepada anak dibawah umur 18 tahun tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 2 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Roko, dimana setiap orang dilarang menjual produk tembakau/rokok kepada anak dibawah usai 18 tahun atau kepada pelajar yang menggunakan seragam sekolah.

 

“Pelanggaran terhadap hal tersebut diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak Rp 50.000.000,-,” kata Suparmi dalam surat edaran tersebut yang dikeluarkan pada tanggal 13 September 2022.(Ar)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait