Pemkab Barito Utara Rapat Pendataan Tenaga Non PNS

By kabarbor - August 27, 2022 |
Post View : 135
Views
IMG-20220828-WA0004

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat melaksanakan rapat koordinasi pendataan tenaga Non PNS, di gedung Balai Antang Muara Teweh, Sabtu (27/8/2022) kemarin.

 

Dalamn rapat tersebut dihadiri staf ahli bupati bidang pemerintahan dan pemasyarakatan drg Dwi Agus Setijowati, Kepala Dinas Kesehatan H Siswandoyo, Kepala Badan KPSDM H Fakhri Fauzi, mewakili Kadis Pendidikan, para PNS lingkup Pemkab Barito Utara.

 

Drg Dwi Agus dalam rapat tersebut mengatakan rapat koordinasi pendataan tenaga Non PNS dilingkungan instansi Pemkab barito Utara ini sangat penting dilaksanakan dalam arangka penyamaan persepsi tentang tata cara pengingputan data.

 

Dalam rapat ini sangat penting, karena menyangkut data yang akan di infut dan jenis dokumen-dokumen pendukung dan ketaatan terhadap kriteria dan syarat yang ditetapkan oleh Kemenpan RB,” kata ibu Tinuk sapaan akrab Dwi Agus.

 

Kepala BKPSDM Barito Utara Fakhri Fauzi mengatakan pihaknya melakukan pemetaan Non-ASN dilingkungan masing-masing, bagi yang memenuhi syarat dapat dikutsertakan dan diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPSN maupun PPPK dengan ketentuan.

 

Dimana kata dia yang berstatus tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah, mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik dari individu maupun pihak ketiga.

 

Kemudian jelasnya, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat 1 (satu) pada tanggal 31 Desember 2021, berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada Desember 2021.  

 

Dikatakannya, penyampaian data Non-ASN antara lain berupa berupa mengisi NIK tenaga Non-ASN atau Eks THK II, tanggal awal dan akhir kerja, Nomor dan tanggal SK, instasi penempatan, kode jabatan, nama lengkap serta pendidikan, jabatan, penanda tangan SK, pembayaran tersebut mengikuti syarat-syarat yang ada pada lampiran I dan II dari Surat Menteri Pan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

 

“Perekaman data Non-ASN tersebut menggunakan Aplikasi yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara dan BKPSDM Kabupaten Barito Utara sudah melakukan pendaftaran admin untuk aplikasi tersebut,” kata dia.  

 

Lebih lanjut Fakhri, untuk menjaga transparan dan menghindari kecurangan pada penyampaian data Non ASN tersebut, maka maka pimpinan instansi harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), jika pimpinan instansi tidak menyampaikan data Non-ASN tersebut, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki data tenaga Non-ASN.

 

“Untuk kelancaran pemetaan data Pegawai Non-ASN dilingkungan Pemeritah Daerah Kabupaten Barito Utara supaya berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya.(Ar)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait