Palangka Raya – Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu menyiapkan uang pas saat membayar parkir, untuk meminimalisir juru parkir nakal yang menaikkan harga tidak sesuai ketentuan.
“Meski seribu rupiah itu termasuk pungutan liar, jadi untuk mengantisi hal itu bayarlah parkir dengan uang pas,” katanya, Senin (10/06/2024).
Menurut Alman, tarif retribusi parkir berdasarkan peraturan daerah nomor 6 tahun 2022 truck gandeng, trailer, dan sejenisnya Rp15 ribu. Selanjutnya bus, box, truck, dan sejenisnya Rp10 ribu.
“Untuk pick up, jeep/sedan, dan sejenisnya Rp4 ribu; Kendaraan roda tiga dan sejenisnya Rp2.500; sepeda motor roda dua dan sejenisnya Rp2.000; terakhir gerobak dan becak Rp1 ribu,” jelasnya.
Alman meminta, bantuan kepada masyarakat untuk melaporkan petugas petugas parkir yang nakal yang bekerja tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Laporan warga sangat kita butuhkan sehingga target tahunan retribusi parkir bisa tercapai.
“Jangan ragu melaporkan apabila ada jukir yang menarik parkir tidak sesuai peraturan daerah nomor 6 tahun 2022. Jika masyarakat diam saja tentu kami sulit untuk menindak pelaku pelaku parkir nakal ini,” imbaunya.
Sebagai informasi, juru parkir di Kota Palangka Raya dibekali dengan rompi berwarna orange dan ID Card khusus. Jika petugas parkir tidak memiliki itu sebagai pengguna jasa parkir harus menanyakannya.(ap)