Jangan Berhentikan Aparat Desa Diluar Ketentuan Perundang-Undangan

By kabarbor - November 30, 2022 |
Post View : 135
Views
IMG-20221101-WA0003

Muara Teweh – Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan meminta kepada Kepala Desa (Kades) yang beberapa waktu lalu dilantik oleh Bupati Barito Utara H Nadalsyah dan Kepala Desa yang lama agar tidak memberhentikan perangkat desa diluar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Karena, kata dia, dalam memberhentikan aparat desa tersebut harus ada poin-poin yang jelas.
Menurut Parmana, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.
“Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu,” kata Waket I DPRD Barito Utara.
Dikatakan Parmana, berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
“Untuk itu saya meminta kepada Camat agar selalu melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa, sehingga pemerintah desa dapat terhindar dari hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku,” kata Parmana.
Parmana juga mengharapkan kepada Kepala Desa yang baru mampu bekerjasama membangun komunikasi harmonis dan bersinergi dengan berbagai elemen masyarakat.
Selain itu politisi Partai PKB Barito Utara ini juga meminta untuk tetap berkoordinasi dengan berbagai elemen masyarakat. “Serta tetap melakukan koordinasi maupun konsultasi dalam penyelenggaraan pemerintahan kepada Pemerintah Kecamatan,” katanya.
“Hal ini untuk mewujudkan pembinaan kemasyarakatan di desa guna menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar hukum. Khususnya di dalam pengelolaan keuangan desa yang dapat merugikan diri sendiri. Kades harus menghindari dari perbuatan yang melanggar hukum,” ucapnya.
Terlebih, kata dia, Dana Desa (DD) yang dikelola desa cukup besar. “Jadi, Kepala Desa beserta aparat desa dapat mewujudkan pemerintahan desa yang bersih. Sehingga tujuan pembangunan di desa dapat terwujud dan desa akan cepat maju,” pungkasnya.(RDN)

Ket foto : Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan.

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait