Ketua DPRD : Dana Hibah Telah Diatur Dalam Perbup Barito Utara No 20 tahun 2021

By kabarbor - May 21, 2024 |
Post View : 444
Views
IMG-20240522-WA0019

Muara Teweh – Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara hj Mery Rukaini sampaikan ucapan terima terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah menggelar tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara tahun 2024 dengan regulasi yang sesuai aturan yang berlaku.

Dikatakan Ketua DPRD, terkait dengan dana hibah yang dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam rangka pengamanan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.

“Hal itu telah diatur dalam Perbub Barito Utara nomor 20 tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2024,” kata Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, Selasa (21/5/2024).

Diungkapkannya, anggaran penyediaan dana hibah kegiatan pengamanan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara yang dibebankan pada APBD Kabupaten Barito Utara Tahun 2024.

Adapun dana hibah untuk Kepolisian Resort Barito Utara sebesar Rp6.000.000.000,-, Kodim 1013 Muara Teweh sebesar Rp3.046.000.000,- dan untuk Sub Denpom XII/2-3 Muara Teweh sebesar Rp107.560.000,-.

Ia juga mengatakan bahwa dengan ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah ini yang merupakan komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam mewujudkan keamanan pelaksanaan pemilihan kepala daerah agar dapat terlaksanakan sesuai dengan tahapan yang telah disusun oleh KPU Kabupaten Barito Utara.

Dirinya juga meminta kepada penerima dana hibah pengamanan Pilkada Serentak tahun 2024 agar nantinya dapat mempergunakan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Bupati Barito Utara nomor 20 tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial.

“Kita semua berharap sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara dengan penyelenggara Pemilu dan aparatur pengamanan Pilkada agar terus dapat ditingkatkan. Sehingga semua rangkaian tahapan pemilihan kepala daerah Gubernur, Wakil Gubernur dan bupati, wakil bupati Barito Utara dapat terselenggara dan terlaksanakan dengan baik dan lancar,” kata Ketua DPRD Barito Utara.(drm)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait