Muara Teweh – Direktur Perusahaan Daerah Batara Membangun H Asiannoor Alihazeki bersama karyawan-karyawati, Direksi, Badan Pengawas, serta Komisaris anak Perusahaan PT Mitra Batara Sarana Mandiri mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Bupati H Nadalsyah dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara serta kepada perwakilan Pertamina, Perwakilan PT Pupuk Kaltim, Pimpinan BUMD, BUMN, Pengusaha PMA, PMDN atas kepercayaan dan dukungan ke Perusda Batara Membangun sehingga tetap eksis dan berkembang sesuai dengan motonya MAJU, (Mandiri, Aktif dan Jujur dan Unggul).
Hal tersebut disampaikan Dirut Perusda Batara Membangun H Asiannoor Alihazeki saat menyampaikan sambutannya pada peresmian perubahan status SPBU PT Mitra Batara Sarana Mandiri dari SPBU Modular menjadi Reguler dan peresmian perusahaan daerah Batara Membangun sebagai distributor Pupuk non Subsidi Pupuk Kaltim, di Ring Road Pendreh, Rabu (8/2/2023).
Dikatakannya, SPBU PT Mitra Batara Sarana Mandiri telah mendapatkan penghargaan pada PT Pertamina Gatra Niaga pada 20 Januari 2023 di Batam dengan kategori Best Commercial Fuel Proportion Regional Kalimantan.
“Penghargaan ini sangat membanggakan kita semua karena Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara SPBUnya di bicarakan di forum Nasional yang menjadi juara se-Kalimantan dalam hal komposisi penjualan Pertamax Series. Semua ini berkat Allah SWT dan juga tidak terlepas dari arahan dan bimbingan Pembina Perusda Bapak Bupati H Nadalsyah,” katanya.
Ia mengatakan status baru regular Perusda kode 65.738.06 tentunya lebih menjangkau masyarakat luas karena kuota BBMnya lebih banyak yang tadinya hanya disuplai dengan satu mobil tangki saat ini sudah dapat di puplai dengan dua armada tangki.
“Perusda sudah bermohon kepada Pertamina agar dapat disediakan tiga armada tangki,” ujarnya.
Asiannoor juga mengatakan, bahwa Perusda Batara Membangun sesuai dengan penunjukan dari PT Pupuk Kaltim Nomor 0047/D/PL/D45000/ET/2023 telah resmi menjadi distributor pupuk non subsidi periode 2023. “kami atas nama Perusda Batara Membangun mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kajari Barito Utara yang telah menerbitkan Surat LO (Legal Opinion) atas permohonan kami sebelum melangkah memulai distributor pupuk Kaltim,” imbuhnya.
Pasalnya, kata dia dengan adanya Legal Opinion (LO) yang dikeluarkan oleh Kajaksaan Negeri Barito Utara, pihak Perusda tercerahkan dari sisi hukum. “Sehingga berhati-hati setiap melangkah agar tidak tersandung hukum namun tetap menjalankan usaha secara nyaman,” ungkapnya.
Sementara Aris Imam Bukhori perwakilan Pertamina SBM Rayon III Wilayah Kasel-Teng mengatakan, perubahan status SPBU PT MBSM ini memakan waktu yang cukup lama yaitu kurang lebih 3 Tahun sejak berdirinya.
“Selama selang waktu itu, sudah 3 kali ada pergantian pejabat Seles dan Manejer rayon III Kalsel-Teng,” ujarnya.
Dan di era Muhammad Ridho inilah perubahan status SPBU PT MBSM yang awalnya dari SPBU Modular sekarangf berubah statusnya menjadi Reguler.
Harapannya kedepan, kepada Manajemen SPBU agar selalu meningkatkan sarana dan pasilitasnya agar bisa mendapatkan sertivikasi Pasti Pas dari Pertamina. Tentunya untuk mendapatkan sertivikasi tersebut harus memenuhi standar yang telah ditentukan.
“Nanti akan ada tim audit yang datang ke SPBU ini apabila sudah mendapat Pasti Pas,” imbuhnya.
Ditambahkan Aris, beberapa waktu yang lalu SPBU PT BBSM mendapatkan mendapatkan penghargaan Best Commersil Fuel Proportion Regional Pertama Se Kalimantan. “Jadi Se Kalimantan SPBU ini Proporsi penjualan Pertamaxnya bagus, jadi nomor satu di Kalimantan,” pungkasnya. (drm)