Pemkab Barut Gelar Musrenbang RKPD di Kecamatan Teweh Tengah

By kabarbor - February 13, 2023 |
Post View : 335
Views
IMG-20230213-WA0017

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) menggelar kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Barito Utara di Kecamatan Teweh Tengah, Senin (13/2/2023).

Dalam kegiatan itu dihadiri Bupati H Nadalsyah, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan, unsur FKPD, anggota DPRD, Sekda Muhlis, Ketua TP PKK Hj Sri Hidayati, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah, Camat Teweh Tengah, Lurah, Kepala Desa dan undangan lainnya.

Bupati H Nadalsyah dalam sambutannya mengatakan penyelenggaraan Musrenbang merupakan pelaksanaan ketentuan UU nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan yang menyebutkan bahwa Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah.

“Sejalan dengan ketentuan itu, maka salah satu tahapan yang harus dilalui dalam penyusunan RKPD Kabupaten Barito Utara tahun 2024, adalah Musrenbang tingkat kecamatan yang kita laksanakan pada hari ini,” kata bupati Nadalsyah.

Dikayakannya, melalui Musrenbang ini secara formal dibicarakan rencana-rencana prioritas program kegiatan pembangunan daerah disesuaikan aturan yang berlaku serta kemampuan anggaran daerah.

“Dari hasil kesepakatan musrenbang ini akan kita gunakan sebagai bahan masukan untuk menyempurnakan rancangan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2024 yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan yang menjadi landasan penyusunan RAPBD tahun 2024,” kata dia.

Lebih lanjut Nadalsyah, RKPD tahun 2024 adalah dokumen perencanaan tahunan yang disusun berdasarkan tujuan dan sasaran yang tertuang dalam rencana pembangunan daerah (RPD) Kabupaten Barito Utara tahun 2024-2026.

Dan kata H Koyem panggilan akrab bupati, sesuai instruksi Mendagri nomor 52 tahun 2022 bahwa dokumen RPD tahun 2024-2026 dan RKPD tahun 2024 ini nantinya menjadi pedoman penjabat (Pj) Bupati Barito Utara untuk melanjutkan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Barito Utara sesudah masa kepemimpinan kami sebagai bupati dan wakil bupati Barito Utara berakhir pada tahun 2023 ini.

“Tujuan dan sasaran pembangunan dalam dokumen RKPD tahun 2024 adalah penjabaran rencana tahunan dari RPD Kabupaten Barito Utara tahun 2024-2026, karenanya harus tetap berada dalam koridor cita-cita menuju masyarakat Barito Utara yang maju, mandiri dan adil,” pungkasnya.(drm)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait