Dinas SOSPMD Barito Utara Sosialisasi Peraturan tentang Pemilihan Kades PAW

By kabarbor - December 6, 2023 |
Post View : 396
Views
IMG-20231206-WA0039

Muara Teweh – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Din SOSPMD Barut) melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Bagi Desa Se Kecamatan Teweh Timur Tahun 2023, di aula BappedaLitbang, Rabu (6/12/2023).

Kepala Bidang Pemdeskel dan BPD pada Dinas Sosial PMD, Tri Winarsih mengatakan pada tahun 2023 kegiatan sosialiasai ini akan dilaksanakan di empat kecamatan di wilayah Barito Utara.

“Untuk Kecamatan Gunung Purei telah dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023, dan pada hari ini Rabu tanggal 6 Desember 2023, Kecamatan Teweh Timur yang dilaksanakan di aula BappedaLitbang,” kata Tri Winarsih.

Dijelaskan Neneng panggilannya kegiatan sosialisasi Peraturan Tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Bagi Desa se Kecamatan Teweh Timur Tahun 2023 ini berdasarkan kepada Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU 6 Tahun 2014 tentang Desa,

Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2021, serta Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 21 Tahun 2021.

Lebih lanjut dikatakannya, maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi Peraturan Tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Bagi Desa se Kecamatan Teweh Timur Tahun 2023 ini, adalah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Barito Utara yang harus disosialisasikan.

Selian itu kata dia untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam implementasinya, para aparat dan perangkat terkait, sudah mengetahui dan memahami serta mampu melaksanakan mekanisme dan prosedur perundang-undangan yang berlaku,” kata Tri Winarsih.

Tri Winarsih juga mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi Peraturan Tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Bagi Desa se Kecamatan Teweh Timur Tahun 2023 ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari, yaitu pada tanggal 6 Desember 2023, di Aula BappedaLitbang, Muara Teweh.

“Kegiatan ini dikuti oleh perwakilan dari BPD, Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat dari 12 Desa di Kecamatan Teweh Timur, Barito Utara beserta pendamping dari Kecamatan Teweh Timur,” imbuhnya.

Sedangkan untuk narasumber kegiatan ini adalah dari Pejabat di Lingkup Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Barito Utara.(drm)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait