Murni Akui Jual Shabu Di Lingkungan Perusahaan

By kabarbor - May 4, 2021 |
Post View : 161
Views

Kabarborneo – MUARA TEWEH – Ditangkap Satresnarkoba pada Senin (4/5) di lingkungan tambang batu bara rupanya Murni alias Cibung mempunyai target pemasaran tersendiri.

Karena menurut pengakuannya kepada penyidik, ternyata sasaran penjualannya adalah para karyawan perusahaan.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Narkoba AKP Slameto SH menerangkan, tersangka Cibung sesuai pengakuannya mengeluarkan shabu kepada karyawan perusahaan.

Sebelumnya diberitakan Murni alias Cibung terpaksa harus mendekam di jeruji besi milik Polres Barito Utara sebab kedapatan memiliki narkoba jenis shabu saat digeledah oleh aparat kepolisian.

Tersangka ditangkap di jalan Houling PT MME km 1 Desa sikui Rt 04 Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara pada Senin (3/5) sekitar pukul 21.30 WIB.

Pria yang lahir 47 tahun lalu ini adalah warga Desa Gandring Kecamatan Teweh Baru.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Narkoba AKP Slameto SH menerangkan, saat ditangkap tersangka terbukti memiliki 2 (dua) paket Shabu berisikan 0,53 gram.

Kronologis nya menurut Slameto, pada Senin (3/5) sekitar jam 21.30 WIB di Jalan Hauling PT MME km 1 Rt 04 Desa Sikui Kecamatan Teweh Baru melakukan penyelidikan dan penggeladahan Murni alias Cibung.

“saat dilakukan penggeladahan badan polisi menemukan dua paket shabu berisikan 0,53 gram bruto, “kata Slameto. Selasa (4/5).

Selanjutnya polisi membawa tersangka ke Polres Barut dan barang bukti lainnya berupa HP dan uang sebesar Rp. 1.855.000.-untuk proses lebih lanjut

Ditambahkannya, penangkapan ini atas dasar laporan masyarakat dan kepada tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Red)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait