Miliki Sabu 0,64 Gram Warga Desa Trahean Diamankan Satres Narkoba Polres Barito Utara

By kabarbor - December 15, 2021 |
Post View : 160
Views

MUARA TEWEH – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara (Satres Narkoba Barut) mengamankan salah seorang pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah hukum Polres Barito Utara pada Selasa 14 Desember 2021 kemarin.

Tersangka pengedar sabu tersebut bernama Arif Burhansya Arifudin alias Arif (25 tahun) warga Desa Trahean, RT 005, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara.

Dia diamankan Satres Narkoba Polres Barito Utara sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Trahean karena memiliki sabu seberat 0, 64 gram.

Selain mengamankan pelaku, Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti lainnya 1 (satu) buah paket plastik klip berisikan shabu berat, (0,64) gram bruto, 1 (satu) buah dompet kecil warna pink, 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna hijau list putih, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah Hp merk Vivo Y12 warna biru, dan uang tunai sebesar Rp 830.000,-

“Penangkapan terhadap Arif Burhansya Arifudin alias Arif warga Desa Trahean ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan bahwa tersangka sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Slameto, Rabu 15 Desember 2021.

Dikatakan Kasat Narkoba Slameto berdasarkan laporan dan informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan pada Selasa 13 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, pihaknya mengetahui keberadaan pelaku sedang berada didalam rumah.

“Petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada dirumah kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan uang tunai sebesar Rp 830.000,- yang ditemukan didalam dompet,” katanya.

Kemudian, lanjut AKP Slameto, penggeledahan dilanjutkan di dalam rumah pelaku dan di dinding dapur ditemukan 1 (satu) buah tas yang digantung di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna pink yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.

“Barang bukti yang diamankan diakui milik pelaku selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. Untuk pasal yang disangkan yaitu pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba.(Red)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait