Edarkan Sabu, Warga Kelurahan Jingah ini Diamankan Polisi

By kabarbor - November 2, 2021 |
Post View : 107
Views

MUARA TEWEH – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara Kembali mengamankan salah seorang pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah hukum polres Barito Utara.

Dimana pengedar tersebut bernama Akoan alias Wawan (39 tahun) warga Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara berhasil diamankan di rumahnya ada Selasa 2 November 2021 sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa sembilan buah paket sabu dengan berat mencapai 4,97 gram bruto. Selain itu, juga didapati barang-barang yang ada kaitannya dengan narkoba seperti satu buah Hp merk VIVO Y20s warna biru, satu buah Hp merk Nokia type 105 warna hitam, satu buah sendok takar shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna ungu list putih, satu buah dompet headset warna hitam, seperangkat alat hisap shabu / bong dan uang tunai senilai Rp. 7.235.000.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Slameto SH mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Akoan alias Wawan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan bahwa tersangka sering melakukan peredaran atau penjualan narkoba di rumahnya.

Berdasarkan laporan dan informasi tersebut, kata dia, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dan pada Selasa 2 November 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, pihaknya mengetahui keberadaan tersangka sedang berada didalam rumah. Kemudian petugas menuju ke rumah tersangka selanjutnya petugas kepolisian mengetuk rumah akan tetapi tidak dibuka. Kemudian petugas kepolisian mendobrak pintu rumah dan berhasil mengamankan tersangka.

“Akan tetapi sebelum diamankan, petugas sempat melihat tersangka ada membuang barang ke samping rumah yang dibawahnya terdapat sungai,” jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi tersebut, benar saja petugas menemukan sembilan buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika Jenis Shabu.

Tak hanya disitu, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan didapati beberapa barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan narkoba di meja dalam kamar tersangka.

“Dengan temuan tersebut, tersangka beserta barang bukti kami amankan ke Mapolres Barito Utara untuk proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas tindakannya, tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Red)

ket foto : Tersangka Akoan alias Wawan beserta barang bukti saat diamankan di mapolres Barito Utara.(Red)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait