Curi Handphone Pemilik Warung, IRT Ini Ditangkap Polisi

By kabarbor - March 6, 2021 |
Post View : 120
Views

MUARA TEWEH – Seorang ibu rumah tangga harus berurusan dengan kepolisian karena telah melakukan tindak pidana pencurian di sebuah warung di Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Wanita bernama Susanti alias Santi (25 tahun ) ini diamankan oleh anggota Polsek Gunung Timang bersama Anggota Unit Buser Satreskrim Polres Barito Utara pada Rabu 3 Maret 2021 di warung Surti yang menjadi lokasi dia beraksi.

Kapolsek Gunung Timang, Iptu G S Rahail SH, Sabtu 6 Maret 2021 mengatakan bahwa pada Kamis 28 Januari 2021 sekitar pukul 05.00 WIB di warung tersebut korban sedang sibuk di dapur.

Namun saat korban balik dari dapur menuju kamarnya, handphone miliknya yang berada di atas kasur sudah tidak ada lagi atau hilang. “Sehingga korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 4.800.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek gunung Timang,” terang Iptu G S Rahail.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh jajaran Polsek Gunung Timang bersama Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara diketahui bahwa tindak pidana pencurian tersebut dilakukan oleh Susanti.

Dan pada Rabu, 03 Maret 2021 sekitar pukul 23.30 Wib, pelaku dapat diamankan di warung yang menjadi lokasi pencurian. “Atas kejadian tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Gunung Timang guna proses lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Red)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait