Banserudin, Siapkan Tuntutan Adat Dan PK Putusan Pengadilan

By kabarbor - April 29, 2021 |
Post View : 137
Views

MUARA TEWEH-Tidak terima dan merasa belum menjual lahannya ke PT. Antang Ganda Utama (AGU), Banserudin warga Desa Bukit Sawit Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara akan menuntut secara adat perusahaan ini.

Bukan itu saja, dirinya juga tengah mempersiapkan untuk pengajuan Peninjauan Kembali putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh beberapa waktu yang mengakibatkan dirinya mendekam dalam jeruji besi selama 6 bulan.

Kepada beberapa awak media di kantor PWI Barut Jalan Pramuka Banserudin menerangkan, ada dua tuntutan yang akan di lakukan nya pada PT. AGU yakni, perusahaan tersebut telah mengambil hak lahan milik nya seluas 9 Ha dari 13 Ha.

Padahal menurutnya lahan seluas 9 Ha tersebut ada tanam tumbuh atau kebun milik ayahnya.

Hal lainnya adalah, dalam lahan 9 Ha yang di klaim perusahaan sudah di perjualbelikan ada dua buah kuburan milik keluarga nya.

Hal ini lah yang menguatkan kalau lahan tersebut adalah milik keluarga kami, ucap Banserudin.

Banserudin mengakui dalam gugatannya terdahulu memang masih banyak kekurangan sebagai mana hasil konsultasi dirinya kepada pihak panitra Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Oleh sebab itu, ia akan memperbaiki berkas gugatannya para proses PK nantinya, Karena kelemahan pada waktu itu ada dua gugatan yang digabungkan yaitu gugatan wanprestasi (ingkar janji) dan perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya diketahui bahwa Dalam Register Perkara Nomor. 05/Pdt.G/2015/PN. Mtw di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Bahwa dalam Gugatan Perdata yang telah diajukan oleh Banserudin dan Bakran masing masing sebagai Penggugat I dan Penggugat II tertanggal 22 Januari 2015 di PN Muara Teweh dalambentuk Gugatan Wanprestasi (Ingkar Janji) dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);

Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim pada tanggal 30 April 2015 dengan Putusan Banserudin dan Bakran Tidak Dapat Diterima, dimana dasar pertimbangan Majelis Hakim adalah tidak sesuai dengan Hukum Acara Perdata karena menggabungkan antara Wanprestasi dan

Perbuatan Melawan Hukum sehingga dikatagorikan Obscuur Libel (Surat Gugatan Tidak Terang atau gelap isinya);

Bahwa setelah Putusan Banserudin dan Bakran diberi waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan terhitung tanggal Putusan, dengan tidak menyatakan Banding maka terhadap

Putusan Perkara Nomor. 05/Pdt.G/2015/PN. Mtw mempunyai kekuatan Hukum Tetap;, Dalam Register Perkara Nomor. 14/Pdt.G/2018/PN. Mtw di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Bahwa dalam Gugatan Perdata yang telah diajukan oleh Banserudin sebagai Penggugattertanggal 2 Agustus 2018 di PN Muara Teweh dalam bentuk Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH):

Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim pada tanggal 23 Oktober 2018 dengan Putusan
Pengadilan Negeri Muara Teweh Tidak Berwenang Mengadili Perkara NO.14/Pdt.G/2018/PN. Mtw dimana dasar pertimbangan Majelis Hakim adalah dalam prosesgugatan menguraikan dan membuktikan proses HGU yang merupakan administrasi bukanmembuktikan Perbuatan Melawan Hukum dalam gugatannya.

Sehingga Majelis Berpendapat Menerima Eksepsi (Keberatan) PT. AGU; Bahwa setelah Putusan dibacakan Banserudin diberi waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan terhitung tanggal Putusan, dengan tidak menyatakan Banding maka terhadap Putusan Perkara Nomor 14/Pdt.G/2018/PN. Mtw mempunyai Kekuatan Hukum Tetap;

Selanjutnya, Bahwa setelah melakukan dua gugatan Perdata Banserudin tidak dapat membuktikan secara hukum yang menjadi klaimnya dan secara sepihak telah melakukan Pencurian dengan memakan TBS (Tandan Buah Segar).

Hal ini merupakan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHPidana :Barang siapa mengambil seluruhnya dan sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untukdimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana paling lama lima tahun
atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”

Bahwa atas Tindak Pidana Pencurian tersebut terhadap Banserudin telah dilakukan penahanan pada bulan Agustus 2020 oleh Polres Barito Utara dan telah dilakukan Penuntutan oleh JPU Kejaksaan Barito Utara serta di Putus oleh Majelis Hakim PN Muara Teweh ;

Bahwa telah terbukti dan menerima Putusan Tingkat Pertama (PN) maka terhadap Putusan Pidana Telah Berkekuatan Hukum Tetap maka telah menjalani hukuman;

Bahwa dengan Putusan Pidana Terbukti Bersalah melakukan pemanenan diareal klaim yang merupakan areal HGU PT.AGU secara hukum membuktikan areal tersebut adalah sah milik PT.AGU dan dengan membuat Laporan Tindak Pidana Pencurian menunjukan PT. AGU mempunyai Legal Standing atau mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan Pelaporan dengan demikian yang mempunyai hak atas areal tersebut secara hukum.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh menetapkan bahwa Banserudin dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan sejak Bulan Agustus 2020 sampai Februari 2021;

Perkara Perdata dan Pidana yang telah dilakukan oleh Banserudin maupun oleh PT. AGU sejak tahun 2015 – 2018 yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.

Untuk itu terhadap klaim Banserudin Tidak Ada Lagi Proses Mediasi dan atau Penyelesaian Lain terhadap persoalan yang telah final secara hukum tentunya hal ini merujuk pada Putusan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor. 436K/Sip/1970 Putusan Perdamaian Adat tidak mengikat Hakim Pengadilan Negeri.(Red)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait