Raker Lingkup Pemerintahan, Bupati Tekankan Beberapa Hal

By kabarbor - January 19, 2022 |
Post View : 150
Views

MUARA TEWEH-Rapat kerja pemerintahan dan pembangunan lingkup pemerintah Kabupaten Barito Utara 2022 di Balai Antang, Rabu (19/1) di hadiri oleh Bupati Nadalsyah Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Ketua DPRD Barut Hj Mery Rukhaini, Sekretaris Daerah Drs Muhlis, Unsur FKPD, Staf Ahli Bupati, dan Camat se Barito Utara.

Dalam arahannya bupati menekankan bahwa rapat kerja ini penting dan strategis, karena merupakan sarana untuk silaturahmi sekaligus memantau dan mengevaluasi kembali sejauh mana keberhasilan maupun kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas masing-masing.

Rapat kinerja ini juga sebagai bahan perbaikan kinerja untuk tahun 2022 oleh karena itu program dan kegiatan yang selama ini sudah baik patut dipertahankan dan bahkan ditingkatkan.

Nadalsyah menekankan agar setiap kepala perangkat daerah untuk segera menyelesaikan laporan keuangan agar tepat pada waktu, sehingga tidak akan berimbas pada pertanggungjawaban APBD dan keterlambatan penyerahan dokumen pada BPK RI.

Juga perihal laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) tahun 2021, laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) tahun 2021 dan laporan standar pelayanan minimal (SPM) tahun 2021.

“saya meminta kepada kepala perangkat daerah segera menyelesaikan laporan. agar benar-benar cermat dan teliti terutama di dalam pengisian indikator kinerja kunci (IKK Outcome dan Output) dengan memperhatikan hasil agregat capaian kinerja setiap urusan, termasuk kelengkapan data pendukungnya, “kata Nadalsyah, Rabu (19/1).

Kepada para camat dan kepala desa orang nomor satu di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan ini menekankan agar mempercepat penyelesaian tata batas wilayah, yang saat ini ada beberapa diantaranya masih belum tuntas.

Seluruh camat agar mengawal dan memfasilitasi proses penyelesaian batas desa dan kelurahan di daerahnya masing masing dengan mengacu pada surat nomor 13.04/PPKS/PL-DIGITAL/5/2019 yang dikeluarkan oleh Badan informasi geospasial.

Juga mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 146.3/11456/SJ tanggal 18 Oktober 2019 tentang percepatan, penetapan dan penegasan batas desa.

Mempedomani dan menindaklanjuti peraturan Presiden nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai bentuk proses pertanggungjawaban penyelenggaraan kegiatan pemerintah dalam rangka mewujudkan terciptanya pemerintah yang baik, saya berharap semua kepala perangkat daerah untuk menyerahkan laporan kinerja instansi pemerintah atau LKIP paling lambat tanggal 25 Januari 2022, terang bupati.

Kemudian dalam rangka menciptakan aparatur sipil negara yang bersih dan berwibawa serta bebas dari praktek korupsi bupati menghimbau kepada para pejabat yang memangku jabatan strategis, pengelola anggaran serta panitia pengadaan barang dan jasa agar menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara atau LHKPN paling lambat 31 Maret 2022 mendatang,.. RED

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait