Perusahaan Skala Besar Wajib Terdaftar Dalam 4 Program Bpjamsostek

By kabarbor - March 24, 2022 |
Post View : 164
Views

MUARA TEWEH – Kepala Dinas Ketenagakerjaan, transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disnakertrans kop UKM) Barito Utara, M Mastur menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka perusahaan skala besar dan menengah wajib terdaftar dalam 4 program BPJamsostek (JKK, JKM, JHT dan JP). Sementara untuk perusahaan kecil dan mikro wajib terdaftar dalam tiga program BPJamsostek (JKK, JKM dan JHT).

Dikatakan Mastur,
Pemkab Barito Utara terus berupa melalui program dan kegiatan yakni bagaimana upaya mengurangi dan mengatasi pengangguran dan kemiskinan serta meningkatkan perekonomian di Barito Utara, sehingga diharapkan terwujud kesejahteraan masyarakat.

Untuk mewujudkan hal itu diharapkan dan diperlukan kerjasama, sinergitas dan kolaborasi serta partisipasi aktif seluruh stakeholder terkait.

“Saya juga mengajak pimpinan badan usaha, peserta BPJS Ketenagakerjaan di daerah ini untuk berpartisipasi dalam program CSR GN-Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan,” kata Mastur, Kamis 24 Maret 2022.

Program CSR GN-Lingkaran ini, lanjut dia, adalah program bantuan sosial yang bersumber dari dana CSR perusahaan yang dialokasikan untuk membantu membiayai iuran program JKK dan JKN yang disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan selama 6 (enam) bulan berturut-turut, dengan kewajiban iuran sebesar Rp16.800 per orang per bulan.
Dengan sasarannya yaitu pekerja miskin atau pekerja rentan atau pekerja mandiri yang berdomisili dekat dengan wilayah operasional perusahaan.

“Dengan berpartisipasi dalam program CSR GN-Lingkaran berarti bapak dan ibu telah turut mensukseskan program pemerintah daerah guna memutus mata rantai kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Mastur.(Red)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait