Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barrito Utara (Pemkab barut) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tim percepatan penurunan stunting Kabupaten Barito Utara, dengan komposisi dan susunan tim keanggotaan mengikuti ketentuan yang sudah diatur dalam Perpres 72 tahun 2021 dan surat dari Kepala BKKBN Pusat.
Adapun komposisi dan susunan tim keanggotaan mengikuti ketentuan yang sudah diatur dalam perpres 72 tahun 2021 dan surat dari Kepala BKKBN Pusat (Ketua Pelaksanaan TPPS Pusat) nomor : 146/dl.03/g3/2 tanggal 15 februari 2022 perihal : pembentukan tim percepatan penurunan stunting daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota,kecamatan, desa/kelurahan
Dikatakan Heri Jhon berdasarkan survei status gizi indonesia (SSGI) Kementerian Kesehatan RI tahun 2021, Kabupaten Barito Utara memiliki presentase balita stunting sebesar 28,3 persen, atau lebih tinggi dari rata-rata Provinsi Kalteng sebesar 27,4 persen, sehingga memerlukan langkah-langkah strategis guna menurunkan prevalensi stunting sesuai dengan target pemerintah yaitu 14 persen pada tahun 2024.
“Langkah-langkah strategis yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam rangka percepatan penurunan stunting adalah sesuai dengan yang tertuang dalam Perpres 72 tahun 2021 yaitu pendampingan calon pengantin, pendampingan ibu hamil, pendampingan ibu pasca persalinan, dan pendampingan anak usia 0-59 bulan,” kata dia.
Jhon Setiawan juga mengatakan bahwa tim percepatan penurunan stunting Kabupaten Barito Utara juga membentuk tim pendamping keluarga yang akan berjuang dilapangan dalam upaya penurunan stunting di daerah setemapat.
Pemkab Barito Utara juga mengharapkan agar angka prevalensi stunting di daerah ini dapat menurun dan kasus stunting di Barito Utara tidak ditemukan.
“Kami harapkan dengan adanya kegiatan rekonsiliasi stunting ini bapak dan ibu selaku anggota tim percepatan penurunan stunting dapat memahami secara jelas dan bekerja sama dalam upaya percepatan penurunan stunting di Barito Utara,” katanya.
Jhon menambahkan mari kita bersama-sama menjaga dan membangun wilayah Kabupaten Barito Utara agar terhindar dari adanya kasus stunting., “Sehingga SDM di daerah kita menjadi sehat dan unggul menuju Indonesia Emas tahun 2045, sesuai yang di harapkan kita bersama,” pungkasnya.
Kepala DisdaldukKBP3A, Silas Patiung mengatakan tujuan dilaksanakannya kagiatan ini untuk menemukan adanya indikasi kasus stunting yang adapat terjadi di wilayah Barito Utara.
“Ada lima sasaran kasus stunting antara lain calon pengantin, ibu hamil, ibu pasca melahirkan (Nifas), bayi dibawah umur dua tahun (Balita) dan bayi dibawah lima tahun dan agar dapat segera mendapatkan penanganan dari tim pakar,” kata Silas.
Sehingga kata dia, angka prevensi stunting di Kabupaten Barito Utara dapat menurun dan pada akhirnya tidak ditemukannya kasus stunting (Zero Stunting) atau bebas stunting di Kabupaten Barito Utara.(drm)