Pelaku Usaha Diminta Segera Mengurus Data Pajak

By kabarbor - June 10, 2024 |
Post View : 512
Views
IMG-20240628-WA0096

Palangka Raya – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya rutin mengadakan razia ke sejumlah objek pajak dan restribusi daerah.
Kali ini sasarannya yaitu kafe, tempat hiburan malam (THM), billiard, karaoke, dan tempat kuliner, khususnya bagi yang belum terdata atau tidak taat pajak.
Dalam razia ini tim BPPRD dan Satpol PP mendapati beberapa pelaku usaha belum terdata pajak, padahal usahanya sudah berlangsung sejak 2021.
“Oleh karena itu tim BPPRD mengimbau agar pelaku usaha tersebut segera mengurus data pajaknya agar kewajiban wajibnya bisa terpenuhi supaya tidak terkesan melanggar Perda,” kata Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Senin (10/06/2024)
Emi menegaskan razia ini dilakukan sebagai bentuk monitoring terhadap implementasi Peraturan Wali Kota dan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah di Kota Cantik.(ap)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait