Pedomani Perpres No 29 Tahun 2014

By kabarbor - January 19, 2022 |
Post View : 169
Views

MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara H Nadalsyah saat membuka Rapat Kerja (Raker) pemerintahan dan pembangunan mengatakan ada beberapa poin yang harus menjadi pedoman dan tindaklanjut dalam capaian kinerja pemerintah daerah diantaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai bentuk proses pertanggungjawaban penyelenggara kegiatan pemerintah dalam rangka mewujudkan terciptanya pemerintahan yang baik.

“Saya harapkan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar segera menyerahkan laporan kinerja instansi pemerintah (LKIP) paling lambat tanggal 25 Januari 2022,” ujarnya saat memberikan sambutan pada Raker Pemerintahan dan Pembangunan bertempat di gedung Balai Antang Muara Teweh, Rabu 19 Januari 2022.

Nadalsyah mengatakan, dalam rangka menciptakan ASN yang bersih dan berwibawa serta bebas dari praktek korupsi khususnya para pemangku jabatan strategis, para pengelola anggaran serta pantia pengadaan barang dan jasa agar segera menyampaikan laporan LHKPN. 

“Saya menghimbau kepada para pejabat yang memangku jabatan strategis, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa  segera menyampaikan LHKPNnya paling lambat tanggal 31 Maret 2022,” kata H Koyem panggilan akrab orang nomor satu di Barito Utara ini.

Dikatakannya, mengawali tahun 2022 ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) dalam waktu dekat ini akan melaunching aplikasi online Eletronik Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (E-BPHPB).

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah Kabupaten Barito Utara  yang mana pada tahun 2021 telah mencapai target 100 persen penyampaian LHKPN,” ucapnya.

Lebih lanjut Nadalsyah, aplikasi ini merupakan salah satu komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat luas dalam berbagai aspek dengan langkah-langkah percepatan, kemudahan dan penyederhanaan proses melalui pemanfaatan jaringan teknologi informasi.

“Saya mengharapkan aplikasi ini nantinya  akan meningkatkan perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan meminimalisir perselisihan antara wajib pajak dengan berbagai pihak terkait,” tukasnya.(Red)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait