Dinas Sosial PMD Barito Utara Gelar Pelatihan Profil Desa se Barito Utara

By kabarbor - November 1, 2023 |
Post View : 375
Views
IMG-20231101-WA0008

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) setempat melaksanakan kegiatan pelatihan profil Desa bagi 93 desa di Barito Utara.

Dalam kegiatan tersebut diikuti peserta dari Kaur/Kasi Pemerintahan 93 orang dan Operator Aplikasi Prodeskel 93 orang dengan jumlah peserta 206 peserta dari 93 desa di wilayah Barito Utara, di gedung Balai Antang Muara Teweh, Rabu (1/11/2023).

Kegiatan dibuka Asisten bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Barito Utara Eveready Noor, Kepala Dinas Sosial PMD, Suparmi A Aspian, pendamping desa dan para peserta pelatihan. Kegiatan pelatihan profil desa se Barito Utara dilaksanakan selama dua hari dari tanggal tanggal 1-2 November tahun 2023.

Pj Bupati Barito Utara Muhlis dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Asisten Sekda Barito Utara Eveready Noor mengatakan dasar pelaksanaan kegiataan pelatihan ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2007 tentang pedoman penyusunan dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan, Peraturan Bupati Barito Utara nomor 11 tahun 2020 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa.

“Keberadaan profil desa dianggap penting karena memberi gambaran menyeluruh, tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber alam dan sumber daya manusia, kelembagaan, sarana prasarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa,” kata Eveready Noor.

Dikatakannya, selain menjadi dasar penetapan sasaran program pembangunan desa, profil desa bisa digunakan sebagai dasar melakukan penilaian dan evaluasi tingkat keberhasilan desa dan penentuan status perkembangan desa dan kelurahan.

Hal tersebut kata dia berdasarkan hasil analisis laju perkembangan desa dan kelurahan setiap tahun yang digunakan untuk mengukur tingkat perkembangan desa dan kelurahan setiap lima tahun dalam menentukan klasifikasi desa dan kelurahan dengan status swasembada, swakarya, dan swadaya.(drm)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait