Dinas Perdagangan dan Perindustrian Barito Utara Kembali Tera Ulang Pedagang PBB

By kabarbor - November 2, 2022 |
Post View : 113
Views
IMG-20221102-WA0022

MUARA TEWEH – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara (Disdagrin Barut) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal (MT) melaksanakan Sidang Tera/Tera Ulang kepada para pedagang Pasar Bebas Banjir (PBB) Rabu, (2/11/2022).

Adapun tera ulang yang dilakukan UPT MT yaitu jenis alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang di tera antara lain, ukuran panjang, takaran (Basah, kering), anak timbangan, timbangan dacin logam, timbangan meja, timbangan pegas, timbangan senicimal, neraca dan timbangan eletronik.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Barut H Hajrannor melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal, Erina Primayanti M Eng saat ditemui di lokasi mengatakan, untuk tera di pasar-pasar pemerintah seperti pasar Pendopo dan PBB terlaksana lancar, tertib dan aman.

“Karena untuk pasar pemerintah pedagang diberikan sangsi apabila tidak melakukan tera ulang dengan tidak diperpanjang kontrak lapak jualannya,” kata dia.

Dikatakannya, untuk pasar Pendopo dan PBB capaian tera di tahun 2022 mencapai 100 persen. Dan untuk pasar-pasar tradisional non pemerintah tidak mencapai 100 persen yaitu 70-80 persen.

“Untuk pasar tradisional kita lakukan pendekatan personal untuk yang tidak mau melakukan tera ulang. Alhamdulillah kebanyakannya mau di tera ulang,” ucap Rina panggilan akrab Kepala UPT Metrologi Legal pada Dinas Dagrin Barito Utara ini.

Rina juga mengatakan, tera ulang memang sudah suatu kewajiban pemerintah daerah untuk menertibkan dengan menciptakan tertib ukur di Kabupaten Barito Utara.

“Tertib ukur antara pedagang dan pembeli akan terciptanya keadilan. Dari pihak pedagang tidak dirugikan dan dari pihak pembeli juga sebaliknya,” imbuhnya.

Dengan tera ulang setiap tahunnya akan menstandarkan ukuran kembali keposisi nol. “Misalkan, timbangan lama tidak di setting, ternyata yang harusnya menimbang terbacanya 2 kg setelah di timbang terbacanya 1,8 kg, jadi menombok 2 ons. Tidak selalu pedagang itu untung bisa jadi pedagang tersebut merugi karena ketidak tepatan ukuran,” ucapnya.

Diungkapkannya, untuk tera di 9 (sembilan) kecamatan di Kabupaten Barito Utara, sudah terlaksana 7 (tujuh) kecamatan. Dan untuk 2 (dua) kecamatan yaitu Gunung Purei (Lampeong) dan Teweh Timur (Benangin) akan kita laksanakan pada pertenghan dan akhir November ini.

Dia juga mengatakan, untuk tahun 2020 capaian tera diatas 85 persen untuk semua UTTP di Kabupaten Barito Utara. Sedangkan di awal tahun 2021 menurun dikarenakan banyak perusahaan-perusahaan lookdown akibat pandemic Covid-19.

“Jadi ada sebagian perusahaan yang tidak melaksanakan tera ulang untuk jembatan timbangnya. Tapi untuk pasar kita tetap melaksanakan tera ulang walaupun pandemic Covid-19 masih tinggi. Dan di tahun 2021 mengalami penurunan menjadi 75 persen capaian untuk tera ulangnya,” katanya.

Ia juga mengharapkan untuk semua pedagang dan pelaku usaha sadar akan kewajiban tera ulang setiap tahunnya agar tercipta tertib ukur di Kabupaten Barito Utara. “Sadar melakukan tera ulang, agar terciptanya tertib ukur di Barito Utara,” cetusnya.

Ditambahkannya, di tahun 2022 ini kita sudah terus meningkatkan dan Insya Allah tercapainya diatas 85 persen untuk semua alat UTTP di Barito Utara. Dan untuk capaian tera ulang pada Pasar PBB dilaksanakan selama 2 (dua) hari capaian kurang lebih 75 timbangan.

“Karena pedagang di Pasar PBB ini rata-rata memiliki timbangan lebih dari satu timbangan. Jadi capaian di PBB mencapai 100 persen dengan adanya sangsi,” pungkasnya.(ard)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait