Polres Barut Ringkas Dua Budak Sabu

By kabarbor - January 8, 2022 |
Post View : 132
Views

MUARA TEWEH-Mungkin lagi kena naasnya, kedua pria ini ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Barito Utara saat transaksi narkoba dirumahnya Jalan Merak, No.92, Rt.26, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Latip Atul Ilmi alias Latip (24) warga Jalan Pangeran Antasari, Rt.04, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan Ahmad Noval Kurnia (Noval) (21) warga Jalan Merak, No.92, Rt.26, Kelurahan Melayu, Kec Teweh Tengah, ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di rumah Noval, pada Jumat (7/1) kemarin

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnya SIK melalui Kasat Narkoba AKP Slameto SH membenarkan pihaknya telah mengamankan kedua pria Latip dan Noval karena diduga telah melanggar hukum karena penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

Sebelumnya, papar Slameto, pihak Satresnarkoba menerima informasi bahwa di rumah Noval sering terjadi transaksi narkoba jenis Sabu.

Saat para tersangka sedang berada dirumah kemudian petugas melakukan penggebrekan dan mengamankan keduanya.

Alhasil setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Latip ditemukan uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan didalam kantong celana kiri sebelah kiri, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat 0,30 gram dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.

Atas temuan barang bukti yang diakui milik para tersangka tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“kini kedua tersangka sedang dalam pemeriksaan pihak Satresnarkoba, “kata Slameto, Sabtu (8/1).

Keduanya disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,pungkasnya, (red)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait