Lagi, Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara

By kabarbor - April 14, 2022 |
Post View : 198
Views

MUARA TEWEH – Baru beberapa waktu lalu Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan bandar besar sabu di Kecamatan Lahei Barat, kembali Satresnarkoba mengamankan pemuda Seto Pracetyo alias Seto (25) yang beralamat di Jalan Ronggo Lawe gang Pararawen II, Rt 35A, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, Rabu 13 April 2022.

Seto diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara pada pukul 21.30 WIB di rumahnya. Seto memiliki 23 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,16 gram broto.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek M melalui Kasat Narkoba AKP Syaifulah mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa rumah atau barak yang dihuni pelaku sering dijadikan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Sebelumnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah/barak pelaku sering di gunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di dalam rumah/barak yang dihuni,” kata Kasat Narkoba, Kamis 14 April 2022.

Kemudian, kata Kasat, petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang di saksikan oleh Azwar selaku Sekretaris RT setempat dan pada waktu di lakukan penggeledahan di kamar pelaku di temukan 23 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu.

Barang bukti sabu itu di simpan di dalam 3 (tiga) buah dompet kecil yang di taruh di atas meja di dalam kamar pelaku,” katanya.

Dikatakannya, pelaku beserta barang bukti serta barang bukti lainnya seperti 1 (satu) buah Hp merk Vivo Y12 warna Biru tua, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) buah korek api warna Merah, 1 (satu) buah timbangan warna silver, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu).pipet kaca, 1 (satu) buah dompet kecil warna putih, 1 (satu) buah dompet kecir warna biru muda, 2 (dua) buah dompet kecil warna abu-abu bertuliskan toko mas surabaya, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp250.000.-

“Pelaku bersama barang bukti kita dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kepada pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(RD)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait