Lagi, Edarkan Sabu Mahasiswa Ditangkap Polisi

By kabarbor - January 19, 2022 |
Post View : 117
Views

MUARA TEWEH-Miris, kini bandar narkoba diduga mengincar para mahasiswa untuk jadi pengendar pengurangan tidak, hanya dalam beberapa pekan saja 3 (tiga) mahasiswa terjerat kasus barang haram ini.

Lihat saja, belum hilang dalam ingatan tentang kasus narkoba dua remaja berstatus mahasiswa Latip Atul Ilmi alias Latip (24) dan Ahmad Noval Kurnia (Noval) (21) kini masyarakat Barito Utara kembali dikagetkan dengan kasus yang sama.

Hadi Gunadi alias Gugun (23) mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Barito Utara pada Selasa (18/1) sekitar pukul 21.00 WIB di rumah barak Jalan Keladan Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana SIK MAP melalui Kasat Narkoba AKP Slameto SH menjelaskan dari hasil penangkapan tersebut berhasil mengikat dan 3 buah paket plastik klip berisikan Sabu dengan berat 0,78 gram.

Selain itu pula 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar shabu yang terbuat dari potongan kertas rokok, 1 (satu) buah bungkus rokok L.A BOLD warna hitam, 1 (satu) lembar kertas struck transaksi Bank BNI, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah korek api / mancis merk tokai warna Orange dan1 (satu) buah alat hisap shabu / bong.

Menurut Kasat, sebelumnya pihak Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah/barak tersangka sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis shabu kemudian petugas melakukan penyelidikan.

Mengetahui tersangka sedang berada dirumah petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan.

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka yang disaksikan oleh saksi Agus Redha selaku Ketua Rt setempat ditemukan 1 (satu) lembar kertas struck transaksi Bank BNI yang dilipat didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu didalam kantong celana depan sebelah kanan.

Kemudian penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diselipkan dibungkus kertas LA BOLD warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu yang disembunyikan di dalam kasur milik tersangka.

Saat ini tersangka Gugun sedang dalam proses penyidikan di Polres Barito Utara dan diancam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Slameto, Rabu (19/1). merah

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait