Hanya Berselang Dua Jam, Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Tiga Pengedar Sabu

By kabarbor - February 1, 2022 |
Post View : 138
Views

MUARA TEWEH – Hanya sekitar dua jam lebih, Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil menangkap tiga pengedar sabu yang beroperasi di wilayah hukum Polres Barito Utara.

Narkoba, sepertinya menjadi ajang bisnis menggiurkan di Barito Utara, pasalnya baru sepekan tertangkap seorang pengedar, kini Satresnarkoba kembali menangkap 3 orang budak Sabu. 

Pada Senin 31 Januari 2022 sekitar 23.45 WIB Satresnarkoba berhasil satu pengedar wanita bernama Cintami alias Emy (34) warga Jalan Keladan Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah pada pukul 

Tersangka Emy beserta beberapa barang berupa . 1 (satu) buah paket plastik klip berisikan shabu berat dengan berat 1,46 gram bruto beserta barang bukti lainnya.

Kemudian, pada 1 Februari 2022 sekitar pukul 02.30 WIB melihat kembali menangkap dua orang laki-laki bernama Darma Surya alias Darma Surya (40) warga Jalan Keladan, Rt.03, Rw.01, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah dan alamat lain Jalan Jalan Pertiwi II, Rt.028, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan Rezha Frasetya Dwisaputra (26) warga Jalan Jalan Nusa Indah, Rt.006, Rw.002, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah. 

Keduanya di tangkap di Jalan Nusa Indah Rt 006, Rw 002, Kelurahan Lanjas tempat kediaman Rezha.

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh Satresnarkoba narkoba sebanyak 11 buah paket plastik klip berisikan shabu berat dengan berat 34,57 gram bruto.

penangkapan kedua tersangka Darma dan Rezha Kasat Narkoba dijelaskan, bermula dari keterangan tersangka yang ditangkap sebelumnya. 

“Dari nyanyian Emy tersebut terbongkar Sabu bahwa berasal dari Darma dan Rezha, kata Slameto, Selasa 1 Februari 2022.

“Terhadap tersangka, dikenakan 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Slameto.(Red)Hanya Berselang Dua Jam, Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Tiga Pengedar Sabu MUARA TEH – Hanya sekitar dua jam lebih, Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil menangkap tiga pengedar sabu yang beroperasi di wilayah hukum Polres Barito Utara.
Narkoba, sepertinya menjadi ajang bisnis menggiurkan di Barito Utara, pasalnya baru sepekan tertangkap seorang pengedar, kini Satresnarkoba kembali menangkap 3 orang budak Sabu.
Pada Senin 31 Januari 2022 sekitar 23.45 WIB Satresnarkoba berhasil satu pengedar wanita bernama Cintami alias Emy (34) warga Jalan Keladan Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah pada pukul Tersangka
Emy beserta beberapa barang bukti. 1 (satu) buah paket plastik klip berisikan shabu berat dengan berat 1,46 gram bruto beserta barang bukti lainnya.
Kemudian, pada 1 Februari 2022 sekitar pukul 02.30 WIB melihat kembali menangkap dua orang laki-laki bernama Darma Surya alias Darma Surya (40) warga Jalan Keladan, Rt.03, Rw.01, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah dan alamat lain Jalan Jalan Pertiwi II, Rt.028, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan Rezha Frasetya Dwisaputra (26) warga Jalan Jalan Nusa Indah, Rt.006, Rw.002, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
Keduanya di tangkap di Jalan Nusa Indah Rt 006, Rw 002, Kelurahan Lanjas tempat kediaman Rezha.
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh Satresnarkoba narkoba sebanyak 11 buah paket plastik klip berisikan shabu berat dengan berat 34,57 gram bruto.
penangkapan kedua tersangka Darma dan Rezha Kasat Narkoba dijelaskan, bermula dari keterangan tersangka yang ditangkap sebelumnya.
Dari nyanyian asal Emy tersebut terbongkar Sabu bahwa berasal dari Darma dan Rezha, kata Slameto, Selasa 1 Februari 2022.
“Terhadap ketiga tersangka, dikenakan 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Undang- undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Slameto.(Red)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait