Perjanjian Anti-nuklir Resmi Berlaku, Dipuji PBB hingga Paus Fransiskus

By kabarbor - January 22, 2021 |
Post View : 184
Views

New York – Perjanjian mengenai pelarangan senjata nuklir mulai berlaku Jumat (22/1) waktu setempat. Namun perjanjian tersebut belum lengkap karena kurangnya tanda tangan dari kekuatan nuklir utama dunia.

Seperti dilansir AFP, Jumat (22/1/2021), meski kehilangan dukungan beberapa pihak, perjanjian tersebut mendapatkan pujian dari Perserikatan Bangsa-bangsa dan bahkan Paus Fransiskus.

“Perjanjian ini merupakan langkah penting bagi tujuan dunia yang bebas senjata nuklir dan demonstrasi kuat untuk mendukung pendekatan multilateral dalam pelucutan senjata nuklir,” kata Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dalam pernyataannya.

“Perjanjian pelucutan senjata nuklir multilateral ini adalah yang pertama dalam lebih dari dua dekade,” imbuhnya.

Guterres juga menyerukan agar semua negara bisa bekerja sama untuk mewujudkan ambisi untuk memajukan keamanan dan keselamatan kolektif.

Perjanjian tersebut akan melarang penggunaan, pengembangan, produksi, pengujian, penempatan, penimbunan dan ancaman senjata nuklir.

Pada Rabu lalu (20/1), Paus Fransiskus mengumumkan pemberlakuan perjanjian itu selama audiensi.

“Ini adalah instrumen internasional pertama yang mengikat secara hukum dan secara eksplisit melarang senjata-senjata ini, karena penggunaan secara sembarangan akan berdampak pada banyak orang dalam waktu singkat dan akan menyebabkan kerusakan lingkungan jangka panjang,” kata Paus Fransiskus.

“Saya sangat mendorong semua negara dan semua orang untuk bekerja secara tegas untuk mempromosikan kondisi dunia tanpa senjata nuklir. Hal ini akan berkontribusi pada kemajuan perdamaian dan kerja sama multilateral yang sangat dibutuhkan umat manusia saat ini.”

Presiden Komite Palang Merah Internasional, Peter Mauer, turut menggemakan sentimen tersebut.

“Hari ini adalah kemenangan bagi kemanusiaan bersama. Mari kita manfaatkan momen – dan bawa Perjanjian ini sampai ke tujuannya: dunia tanpa senjata nuklir,” katanya dalam sebuah pernyataan.

Pada akhir Oktober, sebanyak 50 negara telah meratifikasi perjanjian pelarangan senjata nuklir. Pada awalnya perjanjian ini diadopsi oleh 122 negara di Sidang Umum PBB pada 2017 – yang memungkinkannya berlaku pada hari Jumat, atau 90 hari sejak penandatanganan ke-50.

Aktivis anti-nuklir masih berharap bahwa perjanjian itu bukan sekedar simbolis, meskipun tanpa persetujuan dari kekuatan nuklir terbesar dunia, perjanjian ini bisa menstigmatisasi program nuklir dan menantang mentalitas status quo.

Ada total sembilan negara yang memiliki persenjataan nuklir, dengan Amerika Serikat dan Rusia memegang 90 persen senjata semacam itu. Negara lainnya adalah China, Prancis, Inggris, India, Pakistan, Israel, dan Korea Utara.

Sebagian besar kekuatan nuklir bersikeras bahwa senjata mereka hanya sebagai pencegah dan mereka yang menolak menandatangani perjanjian ini dengan mengatakan bahwa mereka tetap berkomitmen pada Perjanjian Non-Proliferasi nuklir sebelumnya, yang berupaya mencegah penyebaran senjata nuklir.

Perjanjian Pelarangan Senjata Nuklir dirancang melalui inisiatif oleh Kampanye Internasional untuk Menghapus Senjata Nuklir (ICAN), sebuah LSM yang memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian 2017 atas upayanya.

Jepang yang menjadi satu-satunya negara yang menjadi sasaran senjata nuklir, untuk saat ini juga menolak menandatangani perjanjian itu, dengan mengatakan efektivitasnya meragukan tanpa partisipasi kekuatan nuklir dunia.

 

Sumber : https://news.detik.com/

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait