Mau Buka Arena Judi Di Wilkum Teweh Tengah? Ini Kata Kapolsek

By kabarbor - January 27, 2022 |
Post View : 182
Views

MUARA TEWEH-Sering pihak keamanan baik pihak Polres di back up Kodim 1013 serta Satpam PP menertibkan permainan judi berlindung di ritual adat.

Bahkan permintaan izin untuk ritual adat masih sampai di meja wilayah hukum Polres Barito Utara terutama wilayah hukum Polsek Teweh Tengah.

Untuk mencegah sekaligus mensosialisasikan ancaman hukuman bagi siapa yang memberikan serta turut serta permainan judi Polsek Teweh Tengah mengeluarkan himbauan dengan memasang spanduk.

Kapolsek Teweh Tengah Kompol Reny Arafah mengatakan, isi himbauan adalah barang siapa memberikan dan turut serta untuk permainan judi (sabung ayam, dadu gurak, dll) diancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) sebagaimana di maksud dalam pasal 303 KUHP.

Himbauan tersebut dimaksudkan selain sosialisasi juga agar masyarakat lebih paham bahwa ada hukuman bagi penyelenggara ritual adat yang di sertai perjudian.

Ditambahkan Kapolsek, belum lama tadi pihak menertibkan ritual adat berbau perjudian di wilayah hukumnya Jalan Negara Muara Teweh – Banjarmasin /Palangkaraya dan di back up oleh Kodim 1013 Muara Teweh.

Polsek Teweh Tengah tidak melarang adanya ritual adat bahkan yang mendukung kekayaan budaya masyarakat Barito Utara, namun jangan sampai kegiatan tersebut disertai dengan perjudian, selesai..RED

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait