Perlindungan Terhadap Anak Merupakan Pembangunan Nasional

By kabarbor - January 27, 2022 |
Post View : 249
Views

MUARA TEWEH-Perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara, hal ini diungkapkan oleh legislator DPRD Barito Utara Wardatun Nurjamilah

Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak – hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.

Anak juga mempunyai hak asasi seperti yang termuat dalam undang-undang dasar 1945 dan konvensi perserikatan bangsa-bangsa tentang hak anak.

Dari segi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang.

Juga berpartisipasi, berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan, diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan, tuturnya.

Undang – Undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah mencantumkan tentang hak anak pelaksanaan kewajiban, tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah daerah.

Namun untuk memberikan perlindungan kepada anak masih memerlukan peraturan daerah sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab tersebut.

“Orang tua, keluarga, masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi anak sesuai dengan kewajiban yang diberikan oleh hukum, demikian pula dalam rangka menyelenggarakan perlindungan anak, pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksebilitas bagi anak terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangan secara optimal dan terarah,” ujar Datun, panggilan akrab dewan wanita ini.

Wujudkan kehidupan terbaik bagi anak karena merupakan penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila, oleh karenanya perlu terus menerus terlindunginya hak-hak anak demi menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

Kita sadar bahwa selama ini masih lemah dan kurang sadarnya masyarakat kita terhadap lingkungannya terutama saat melihat kekerasan pada anak dengan tidak melaporkannya pada pihak berwenang oleh karenanya perlu sosialisasi lebih baik lagi oleh instansi terkait baik vertikal maupun horisontal.

Sehingga masyarakat kita sadar bahwa kekerasan pada anak melanggar Undang-Undang dan bisa dijerat dengan ancaman hukum pidana, pungkas Dewan usungan Partai Persatuan Pembangunan ini.(Red)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait