Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik Bisa Jadi Dasar Hukum Usaha Daerah

By kabarbor - July 28, 2022 |
Post View : 132
Views
291D6A30-F533-402D-8B1A-C9210AEBA16D

SAMPIT – Anggota Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah mendorong agar pihak pemerintah daerah menjadikan Perda pengelolaan air limbah domestik sebagai dasar hukum usaha bagi Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Menurutnya, dalam sistem pengelolaan air serta penanganan limbah yang sudah barang tentu merupakan bagian dari usaha nasional dalam rangka meningkatkan percepatan pembangunan bidang sanitasi, termasuk didalamnya pengelolaan terhadap air limbah domestik, maka hal ini juga patut menjadi perhatian prioritas bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan berbagai potensi tersebut.

“Kita ketahui bahwa reputasi Indonesia yang buruk di mata dunia dalam bidang sanitasi perlu kita tanggulangi, setidaknya untuk daerah kita saat ini dengan memaksimalkan sektor usaha yang sudah didasari oleh peraturan daerah itu sendiri. Kami juga berharap dengan adanya regulasi atau Perda terkait hal ini, akan menjadi ruang bagi daerah dalam memaksimalkan fungsi pengawasan maupun pengelolaan limbah domestik,” ungkapnya Kamis (28/07/2022).

Disisi lain legislator Dapil I Kecamatan MB Ketapang ini juga menyampaikan,dengan semakin tingginya kebutuhan masa depan dalam menjaga lingkungan dan kenyamanan hidup di masyarakat setingkat daerah, maka sangat relevan apabila Perda itu dimaksimalkan untuk menekan terjadinya pencemaran lingkungan dan lainnya.

“Tentunya dengan demikian juga akan mengurangi dampak kerugian secara ekonomi akibat kerusakan lingkungan yang berpotensi terjadi secara berkala, apabila tidak dasar hukum untuk mengelolanya, semoga dengan adanya Perda ini percepatan pembangunan air limbah domestik tersebut dapat terakomodir untuk menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat kita,” timpalnya.

Terakhir Riskon juga menekankan, dalam situasi saat ini di Kotim sendiri sudah sangat banyak berdiri pabrik-pabrik serta perumahan yang seyogyanya harus ada regulasi untuk mengatur pembuangan limbah.

“Semakin lajunya perkembangan pembangunan, baik pemukiman, sektor usaha, dan lainnya maka potensi pencemaran lingkungan itu pasti ada, sehingga patut untuk mencegah hal itu terjadi dengan memaksimalkan apa yang sudah menjadi ketentuan,” tutupnya.(ft)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait