Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta untuk bertahap melakukan inventarisir terhadap aset milik daerah berupa jalan yang dimanfaatkan pihak perusahaan besar swasta (PBS) untuk kepentingan kegiatan usaha perkebunan.
“Kami mendorong agar pemkab menginvetarisasi jalan yang kewenangan pemerintah daerah digunakan oleh perusahaan swasta terutama pihak perkebunan kelapa sawit,” kata Anggota DPRD Kotim, Abdul Kadir, 16 Juni 2023.
Menurut Kadir hal tersebut penting dilakukan agar perencanaan dan pembangunan jalan bisa dilakukan melalui pihak ketiga tanpa harus menggunakan APBD.
“Selama aset daerah berupa jalan tetap digunakan serta dimanfaatkan oleh pihak perusahaan besar swasta maka peningkatan infrastruktur yang berstatus aset daerah itu akan sia-sia dan APBD tidak tepat sasaran,” jelasnya.
Politisi Golkar ini menyebutkan pihaknya tidak lantas melarang pemanfaatan jalan itu untuk usaha perkebunan, namun alangkah baiknya pemerintah daerah punya data valid di mana saja akses jalan yang digunakan tersebut.
Sembari juga melihat ada ketentuan dan peraturan lain yang memerintahkan pihak pengusaha untuk segera mempersiapkan pembangunan jalan khusus untuk mereka lalui.
“Ketika nanti muncul kebijakan seluruh perusahaan wajib jalan khusus maka dari itu kita tidak salah mulai menyiapkan dari sekarang,” tegas Kadir.
Sisi positifnya, kata Kadir jalan yang dimanfaatkan dan dilalui oleh investasi ini sebagian dipelihara dengan baik sehingga masyarakatpun bisa melintas dan menggunakannya dengan baik. Selain itu juga pemeliharaan dan peningkatan jalan itu tidak menyedot dari APBD Kotim.(rrl).