DPRD Kotim Gelar Rapat Paripurna RAPBD, KUA dan PPAS 2022

By kabarbor - September 2, 2022 |
Post View : 142
Views
740A1D25-CD1B-4808-ABA5-E8A48A2E6D0B

Foto – Rapat Paripurna penyampaian tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Tahun Anggaran 2022. Revisi draft Prioritas Batas Anggaran Sementara (PPAS), dimpimpin oleh Ketua DPRD Kotim Dra. Rinie Anderson.(Fit)

Sampit,- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur dan Pemerintah Daerah setempat menggelar rapat paripurna pertama sidang ketiga Tahun 2022 di Aula Paripurna DPRD Kotim.

Rapat tersebut diselenggarakan dalam rangka penyampaian laporan hasil rapat Badan Anggaran DPRD Kotim dan Pemerintah Daerah setempat. tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) Tahun Anggaran 2022. Revisi draft Prioritas Batas Anggaran Sementara (PPAS).

Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson menjelaskan, salah satu asumsi dasar dalam penyusunan APBD revisi mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Indikator yang sering digunakan untuk mengukur kondisi ekonomi suatu daerah adalah inflasi yang tinggi dan inflasi yang rendah, menunjukkan stabilitas ekonomi daerah tersebut,” jelas Rinie, Jum,at (2/9/2022).

Adapun disampaikan pada pidato pengantar Bupati Kotim Halikinnor, pada rapat paripurna ke-27 masa persidangan II tahun sidang 2022 pada tanggal 22 Agustus 2022 yang membahas tentang perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2022.

“Terdapat beberapa pertimbangan antara lain asumsi dasar ekonomi makro pada APBN tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh pemerintah,”Demikian Rinie.(Fit)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait