Miliki 114,41 Gram Sabu, Bandar ini di Tangkap

By kabarbor - March 30, 2022 |
Post View : 161
Views

MUARA TEWEH – seseorang yang terlupakan menjadi bandar peredaran sabu di wilayah Kabupaten Barito Utara berhasil di bekuk oleh jajaran Satuan Reserse narkoba Polres Barito Utara pada Selasa 29 Maret 2022 sekitar pukul 15.00WIB di Desa Jangkang Baru, RT 003, RW 003, Kelurahan Jangkang Baru, Kecamatan Lahei Barat.

terduga bandar tersebut bernama Edy Purna Irawan alias Edi (32) tahun. Dimana Edi didapati memiliki 114,41 gram sabu yang dibagi dalam tiga paket besar beserta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan Narkotika.
Kapolres Barito melalui Kasat Resnarkoba, AKP Syaifullah menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan dan transaksi narkoba jenis sabu.

“Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka,” jelasnya, Rabu 30 Maret 2022.

Pada 29 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Jangkang Baru petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka sedang berada di rumah. Kemudian dilakukan klip penggeledahan badan dan rumah tersangka, dan petugas menemukan dua paket plastik klip yang berisikan serbuk kristal putih yang di duga Narkotika jenis shabu yang di taruh di bawah meja dapur dan satu paket plastik besar yang diduga Narkotika jenis shabu di kamar tidur di dalam brangkas.

Tak hanya itu, lanjut Kasat, petugas juga menemukan beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan seperti dua buah timbangan digital, satu buah alat hisap shabu / bong, satu buah tas warna coklat, satu buah sendok takar , satu buah kompor kecil, satu buah hand phone merk Vivo warna biru, satu buah kotak warna hitam serta uang tunai senilai Rp 800.000.

Mendapati hal tersebut, tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Barito Utara untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

“Tentang tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.(Red)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait