Dampak Limbah Perumahan, Dewan akan Panggil PT.Wanda Jaya Property

By kabarbor - August 30, 2022 |
Post View : 365
Views
9914A4B6-EC4F-414F-9B39-D50F5BE14190

BALANGAN-Dewan menilai perlu lebih selektif terkait perijinan proyek perumahan , hal tersebut terungkap di rapat mitra kerja aduan masyarakat terhadap dugaan limbah oleh PT ,Wanda Jaya Property di wilayah Kelurahan Muara Pitap Kecamatan Paringin Selatan, Selasa (30/8 di aula rapat DPRD Balangan .

RaHal tersebut terungkap saat Tentang penyesalaian masalah aduan masyarakat terkait dampak limbah perumahan Linda Jaya Regency PT. Wanda Jaya Property

Rapat yang di pimpin oleh wakil ketua 1 M.Ifdali Sag ini selain di dihadiri oleh beberapa anggota dewan komisi III , DInas Lingkungan Hidup, Dinas PTPSP, PUPR juga beberapa orang warga Kelurahan Muara Pitap.

Waket 1 mengatakan , sangat mengapresiasi kedatangan warga yang datang ke dewan untuk meminta.bantuan perihal berlarut – larutnya permasalah ganti rugi akibat kegiatan pembangunan perumahan .

Di kesempatan tersebut dia mengatakan, warga kalau memang mau minta ganti rugi , tentukan nilainya sehingga persoalan tidak berlarut larut namun.kalau.mau secara.hukum silahkan adukan ke pihak berwenang karena merasakan kerugian.

Demikian juga kalau hal ini tetap akan di mediasi oleh dewan maka dewan akan mengundang pihak managemen depolever agar kedua belah pihak mencapai titik temu.

Sementara ketua komisi III DPRD Balangan Hafis Ansyari mengatakan, terhadap aduan warga yang merasa di rugikan akibat dugaan limbah lingkungan oleh PT.Wanda akan segera.memanggil pihak perusahaan dalam waktu dekat.

Kita sangat mengapresiasi pembangunan perumahan di daerah ini dengan.demikian maka kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal bisa terpenuhi namun para investor juga hendak memperhatikan dampak lingkungan dari kegiatan tersebut.

” Kami akan panggil PT.Wanda Jaya Property untuk meminta.kejelasan terhadap aduan warga akibat dugaan limbah perusahaan ini,, kata Hafis Ansyari..Selasa (30/8).

Rusmiliani, warga Muara Pitap saat rapat mengatakan, pihaknya merasa dirugikan oleh PT.Wanda Jaya Property karena akibat kegiatan perusahaan tersebut banyak tanaman yang mati .

Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak managemen perusahaan namun tidak ada kepastian sehingga kami mengadukan masalah ini ke DPRD , kata Rusmaliani.

Parahnya lagi pihak perusahaan pernah manawarkan ganti rugi ke kami sebanyak Rp 10.000.000, melalui pihak Kelurahan namun tidak kami terima karena tanpa musyawarah..terlebih dahulu pungkas Rusmaliani…Theo.

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait