223 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Mtw Terima Remisi 17 Agustus

By kabarbor - August 17, 2022 |
Post View : 103
Views
IMG-20220817-WA0042

Muara Teweh – Sebanyak 223 warga binaan di Lembaga Pemasyaraklatan (Lapas) Kelas II B Muara Teweh pada 17 Agustus 2022 ini menerima remisi umum (RU) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

 

Penyerahan remisi umum (RU) untuk narapidana ini diserahkan oleh Bupati Barito Utara H Nadalsyah kepada salah satu perwakilan warga binaan Lapas Kelas II B Muara Teweh Robert Waluyo Jati. 

 

Bupati Barito Utara H Nadalsyah berpesan kepada warga binaan agar tidak merasa rendah diri dengan kondisi yang dialami. Dia meminta agar kenyataan menjadi penghuni lapas dijadikan sebagai pelajaran berharga.

 

“Setiap orang pasti pernah melakukan kesalahan. Oleh sebab itu, selepas menjalani hukuman jangan sampai diulangi lagi kesalahan yang sama,” kata bupati H Nadalsyah.

 

Sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Teweh Huzaifah Makmur Hidayah mengatakan Lapas Kelas II B Muara Teweh memiliki daya tampung sekitar 175 orang dan saat ini dihuni sekitar 350 orang, yang terdiri dari 311 warga binaan atau narapidana dan 39 tahanan.

 

“Dari total 311 warga binaan ini, sebanyak 223 orang mendapat remisi pada peringatan HUT ke 77 Kemerdekaan RI tahun ini. Mereka menerima remisi berpariasi dari 1 (satu) bulan hingga 6 (enam) bulan,” kata Huzifah Makmur.

 

Ia juga mengatakan remisi umum Kemerdekaan RI diberikan kepada seluruh warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif berhak menerima remisi umum. 

 

“Hal ini dikarenakan selama menjalani hukuman warga binaan tersebut, mengikuti program pembinaan dengan baik, berperilaku baik dan tidak melanggar aturan di dalam Lapas,” kata dia.

 

Adapun RU yang diserahkan kepada warga binaan Lapas Kelas IIB, remisi umum 1 (satu) bulan diberikan kepada 44 orang warga binaan, 2 (dua) bulan sebanyak 53 orang, 3 (tiga)bulan) diberikan kepada 80 orang, remisi umum 4 (empat) bulan diberikan kepada 34 orang, remisi 5 (lima) bulan diberikan kepada 10 orang dan remisi umum 6 (enam) bulan diberikan kepada 2 (dua) orang warga binaan Lapas Kelas II B Muara Teweh.(Ar)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait