PALANGKARAYA. Eksplorasi yang dilakukan PT Kalimantan Surya Kencana ( KSK) bekerja sama dengan Freeport-McMoran Copper & Gold dicemaskan merusak wilayah tangkapan air. Lahan yang menjadi sasaran eksplorasi itu tersebar di Kabupaten Murung Raya, Katingan, dan Gunung Mas.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah, Arie Rompas di Palangkaraya, Kalteng, Senin (23/7/2012), mengatakan, lahan yang menjadi sasaran eksplorasi sekitar 120.900 hektar. Namun, dalam data Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kalteng tercantum, luas itu sekitar 61.000 hektar.
Arie mengatakan, selain Walhi Kalteng, penolakan juga disampaikan Komisi Keadilan dan Perdamaian Palangkaraya, Save Our Borneo (SOB), dan Mitra Lingkungan Hidup. Pihak-pihak tersebut menuntut Pemerintah Indonesia dan Kalteng untuk melindungi hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat Kalteng.
Sebelumnya, masuknya investasi di Murung Raya juga ditolak karena dikhawatirkan merusak hutan lindung di kabupaten yang berbatasan dengan Kalimantan Timur itu. Penolakan diutarakan Pemerintah Provinsi ( Pemprov) Kalteng yang menolak pembangunan rel kereta api tersebut.
"Pemerintah harus menghentikan bentuk-bentuk investasi yang mengancam hak-hak masyarakat adat dan lingkungan di Kalteng," kata Arie. Pemerintah juga didorong melaksanakan pembangunan yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat Kalteng.
Direktur Eksekutif SOB , Nordin mengatakan, pihaknya menolak bentuk penguasaan sumber daya alam yang dilakukan investasi asing. " Termasuk, PT KSK bersama Freeport karena mengancam kedaulatan bangsa dan hak-hak masyarakat adat serta lingkungan di Kalteng," ujarnya.








0 comments:
Post a Comment
Jangan segan untuk meninggalkan komentar anda